Wecarejatim.com, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memanggil pihak PT Elnusa dan PT Bintang Anugerah Perkasa terkait laporan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai sekitar Rp 21 miliar yang dilaporkan oleh perwakilan nelayan.
Kuasa hukum pelapor, Ali Topan, membenarkan adanya surat panggilan tersebut. Ia menyebut, selain kedua perusahaan itu, penyidik juga berencana meminta klarifikasi dari SKK Migas.
“Informasi dari penyidik Polda Jatim, minggu ini sudah dilayangkan surat panggilan kepada PT Elnusa, PT Bintang, dan SKK Migas. Untuk pihak lain berinisial S, dijadwalkan pada pemanggilan berikutnya,” ujar Ali Topan.
Ali Topan menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat penyidik dalam menindaklanjuti laporan kliennya
“Kami mengapresiasi langkah penyidik Polda Jatim. Kami berharap kasus ini dapat diusut secara transparan dan tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dikirimkan media ini.
Sebagai informasi tambahan, PT Elnusa diketahui merupakan pemenang tender pekerjaan seismik migas Petronas di perairan utara Madura dengan nilai kontrak sekitar Rp 38 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut dilaporkan disubkontrakkan kembali kepada PT Huatong dan PT Bintang Anugerah Perkasa.
Namun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan-perusahaan terkait mengenai dugaan penyimpangan dana yang dilaporkan.












