Wecare Jatim – Meski tak mendapatkan izin dari pihak Kepolisian, pihak penyelenggara konser Denny Caknan tetap akan menggelar konser itu di Wisata Setigi, Gresik. Polisi pun akan menindak tegas jika acara tersebut tetap digelar.
Kasat Intelkam Polres Gresik AKP Nurdianto Eko mengatakan pihkanya sudah mengambil langkah persuasif, komunikatif, dan kolaboratif dengan pihak terkait.
Dalam hal ini, pihaknya tidak bergerak sendiri, ia sudah berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah agar bersama tetap melakukan langkah persuasif kepada panitia.
Dilansir dari DetikJatim.com, Selasa (1/11/2022) Nurdianto mengatakan, “Kita sudah lakukan peringatan secara humanis. Bahkan kita sudah kirim surat peringatan 3 kali, agar tidak menggelar konser pada malam hari.”
Nurdianto menjelaskan jika polisi bukan melarang konsernya, melainkan mengubah waktu konser yang digelar pada malam hari. Jika panitia tetap menggelar acara tersebut pada malam hari, polisi tidak akan segan menindak tegas.
“Tetapi kalau panitia secara fakta mereka tetap tidak mengindahkan surat itu, kita akan lanjut ke arah yang lebih tegas terukur. Nanti kita lebih ke arah langkah-langkah hukum,” tegas Nurdianto.
Nurdianto juga menjelaskan langkah hukum tersebut dilakukan karena ia tak ingin polisi sampai melakukan pembubaran. Sebab, jika sampai terjadi pembubaran, pasti ada kontra produktif dari para penonton yang hadir.
“Nanti dikira polisi semena-mena, polisi arogan, polisi sok-sokan. Padahal sebelum pembubaran, kan kita sudah lakukan dengan cara humanis,” jelas Nurdianto.
Untuk itu, lanjut Nurdianto, pihaknya akan memanggil pihak penyelenggara sebelum hari pelaksanaan untuk menyampaikan secara persuasif. Untuk hal itu Nurdianto akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik.
Sebelumnya, Konser musik Denny Caknan di Wisata Selo Tirto Giri (Setigi) Desa Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik terancam batal. Sebab, konser bertajuk Ambyar Party 2022 itu tak mendapat izin dari pihak Polres Gresik.
Surat pembatalan konser tersebut dilayangkan oleh Sat Intelkam Polres Gresik per tanggal 24 Oktober 2022 dengan nomor B/40/X/YAN.2.2/2022. Surat tersebut berisi pembatalan kegiatan konser damar kurung ambyar fest 2022 dengan bintang tamu Denny Caknan dan Andreans.
Namun penyelenggara ngeyel tetap akan menggelar acara di malam meski tak mendapat izinn polisi. Penyelenggara menyebut pihaknya tak mau rugi ratusan juta Rupiah jika konser ini gagal digelar
Sumber : DetikJatim.com