Wecarejatim.com, Pasuruan – Polisi menangkap satu tersangka kasus pembunuhan yang menimpa tukang las di Dusun Polorejo, Purwosari, Pasuruan.
Satreskrim Polres Pasuruan juga mengungkap sederet motif dan fakta kejadian tersebut. Setelah melakukan pendalaman kasus tersebut, polisi menyebut korban atas nama Supriadi. Ia ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi luka berat dikepalanya.
Hasil otopsi Supriadi menunjukkan luka tersebut yang menjadi penyebab utama kematiannya. Sedangkan pembunuh berinisial S, 36 selaku salah satu warga kelurahan Purwosari.
Perihal insiden pembunuhan yang dilakukan S secara sadar dengan tangannya sendiri, Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim dengan sigap menagkap S di rumahnya pasca empat hari penyelidikan yakni pada Jumat, 24 Januari 2025 malam.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan oleh S terhadap Supriadi karena tersangka sakit hati.
“Jadi tersangka sakit hati karena permintaan pinjaman uangnya ditolak oleh korban,” tuturnya.
Kronologi kejadian bermula ketika S meminjam uang kepada Supriadi, namun justru yang didapatkan berupa penolakan. Seakan tak terima dengan perlakuan Supriadi padanya, S menggunakan sebuah kursi kayu untuk dihantamkan kepada korban. Supriadi dihantam tepat pada kepalanya hingga tewas tak bernyawa. S yang mengetahui Supriadi telah terbunuh dengan segera ia mengambil beberapa barang milik korban.
“Dia mengambil uang tunai sebesar Rp 3,6 juta dan sebuah ponsel milik korban,” jelas AKP Adimas.
Uang hasil curian yang didapatkan oleh S sebagian digunakan untuk membeli perhiasan. Sebagian lagi ia gunakan untuk dirinya dan sisanya diberikan kepada istrinya sekaligus perhiasan yang telah S beli. Polisi juga sudah mengamanka sejumlah barang bukti.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, SIK, menekankan kepada masyarakat luas agar tidak melakukan tindak kekerasan untuk menyelesaikan masalah. Ia juga menegaskan alangkah baiknya dipikirkan dengan kepala dingin serta kekeluargaan dijadikan sebagai jalan keluar permasalahan.
“Bicarakan dengan keluarga atau jika diperlukan lapor RT/RW setempat agar dibantu menemukan solusi,” tambah Dani.
Sebagai pengingat agar tindak pidana ini tidak terjadi untuk kedua kalinya, AKBP Dimas mengimbau kepada masyarakat Pasuruan agar menciptakan kondusifitas Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) sebagai harapan bersama.











