Kriminal

Polres Lumajang Bekuk Pengedar Narkoba

×

Polres Lumajang Bekuk Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
d6q0ocv3slf1d7y

Wecarejatim.com, Lumajang – Salah satu pengedar Shabu asal Desa Boreng Kecamatan Lumajang, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Jawa Timur.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang belakangan hari terakhir.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka D (25) di rumahnya di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang,” ungkapnya Senin (21/10/2024)

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin 14/10 malam, Polisi menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 53,59 gram. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis barang bukti, di antaranya sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa poket, timbangan digital, handphone, dan sejumlah barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana narkoba.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” tegasnya

AKP Aris menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang. Ia mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di Lumajang. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas kejahatan ini,” pungkasnya.