Hukum & KriminalRegional

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Jual Data Pribadi untuk Judi Online, Delapan Tersangka Ditangkap

×

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Jual Data Pribadi untuk Judi Online, Delapan Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Wecarejatim.com, Sidoarjo – Polisi membongkar sindikat penjualan data pribadi yang digunakan untuk memfasilitasi aktivitas judi online lintas negara. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo.

Mereka adalah RAK (31) warga Sidoarjo, BA (28), RWD (36), MRF (27), FI (40) warga Mojokerto, JP (29) warga Blora, ASW (25) warga Blitar, dan FY (31) warga Surabaya. Para tersangka berperan mengumpulkan data KTP dan rekening bank dari ratusan korban dengan iming-iming uang tunai.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, modus sindikat ini adalah mendekati calon korban secara acak, menawarkan uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah dengan dalih meminjam data pribadi.

“Pelaku biasanya datang dan berkata, ‘Pak, mau tidak KTP-nya saya pakai? Nanti saya kasih uang jutaan rupiah’,” jelasnya, Senin (11/8/2025).

Setelah data korban berhasil diperoleh, tersangka membuat rekening bank dan mengaktifkan layanan mobile banking atas nama korban. Rekening tersebut kemudian diambil dan dijual ke pihak lain. Polisi menduga data itu dipasarkan hingga ke Taiwan, Kamboja, dan Vietnam untuk kebutuhan transaksi judi online.

Sejauh ini, ratusan data KTP dan rekening sudah diperjualbelikan oleh sindikat ini. Jumlah tersebut masih bersifat sementara karena penyidik terus menelusuri jaringan mereka. Mayoritas korban adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang sedang membutuhkan uang cepat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RAK, warga Kecamatan Porong, Sidoarjo. Dari situ, penyidik mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan tujuh tersangka lain. Barang bukti yang diamankan meliputi 61 kartu ATM dari berbagai bank, 25 buku rekening, dan 14 ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.

Para tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.