Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tidak di Tahan ? Berikut Alasannya

Wecare Jatim – Sampai saat ini, Kasus Polisi tembak Polisi belum juga usai. Setelah Ferdy Sambo menjadi tersangka dan beberapa polisi lainnya, kini timbul skenario dan masalah baru dalam kasus ini. Seperti yang kita tahu sebelumnya, Putri Candrawathi yang merupakan Istri Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, namun Putri Candrawathi atau yang biasa disebut ibu Pc sampai saat ini tidak di tahan dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki anak balita.

Ada banyak spekulasi dan tuduhan bahwa Putri Candrawathi di istimewakan hingga Ferdy Sambo yang di duga masih memiliki pengaruh besar terhadap penindakan kasus ini. menurut dasar hukum alasan Putri Candrawathi tidak di tahan, berdasarkan Pasal 31 KUHP yang berbunyi :

  • Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
  • Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Dalam pasal tersebut di jelaskan bahwa tersangka atau terdakwa dapat meminta mengadakan penangguhan penahanan. Dari penjelasan pasal tersebut juga ada kemungkinan bahwa Putri Candrawathi tidak di tahan walaupun statusnya resmi sebagai tersangka. Hak ini merupakan hak setiap tersangka atau terdakwa berhak mengajukan penangguhan penahanan.

Terdapat beberapa kasus yang di banding-bandingkan dengan kasus ini, diantaranya adalah Vanessa Angel dan Angelina Sondak. Mereka juga sama-sama memiliki anak yang masih balita sama hal nya seperti Putri Candrawathi, namun sepertinya perlakuannya tidak sama.

Tidak ditahannya Putri Candrawathi ini juga menuai kecaman dari netizen. Mereka menuding hukum yang tidak adil. Alasan kemanusian karena memiliki anak balita ini dianggap tidak adil. Dibandingkan dengan Vanessa Angel yang juga memiliki anak yang masih berusia 3 bulan dan merupakan anak satu-satunya juga Angelina Sondakh yang divonis 10 tahun penjara meninggalkan anaknya yang masih berusia 2,5 tahun.

Terlihat berat sebelah karena pasal 31 KUHP ini belum bisa tegas mengatur tentang bagaimana kriteria tertentu bagi yang bersangkutan atau terdakwa yang akan mengajukan penangguhan penahanan. Hal ini juga menimbulkan potensi aparat penegak hukum yang berwenang untuk bermain-main dalam pasal ini karena terdapat unsur subjektivitas diterima atau tidaknya pengajuan penahanan. Ditambah dengan kasus-kasus lain yang justru tersangka pada kasus namun tidak mendapatkat hak istimewa penangguhan walaupun status mereka sama, yaitu seorang ibu dan sama-sama memiliki balita. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *