Wecarejatim.com, Probolinggo – Polres Probolinggo menangkap pria, AG (34), yang memperkosa anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Menurut Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, Satreskrim Polres Probolinggo menangkap AG yang merupakan ayah tiri dari CT, seorang anak perempuan berusia 10 tahun, setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan hingga menyebabkan korban hamil.
“AG ditangkap polisi setelah dilaporkan merudapaksa anak tirinya hingga hamil,” kata Pravita, Sabtu (11/1/2025).
Pravita menambahkan, AG, melakukan aksinya di rumah korban.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, JM, membawa anaknya untuk pemeriksaan kesehatan. Saat itu dia dikejutkan bidan menyatakan CT ternyata hamil 2 bulan.
Seusai mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, JM mendatangi mantan suaminya, SL, yang juga merupakan ayah kandung CT. Dia meminta bantuan untuk menyekolahkan CT dekat rumah SL dan menunjukkan hasil tes kehamilan anaknya.
“Awalnya, korban enggan mengungkap siapa yang telah merudapaksa dirinya. Namun, setelah diajak jalan-jalan oleh ayah kandungnya, korban akhirnya mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tirinya,” ujar Pravita.
Setelah mendengar pengakuan dari CT, SL bersama warga setempat mengamankan AG dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.
Petugas segera menuju lokasi kejadian dan membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merudapaksa korban dengan iming-imingi uang pecahan kecil, antara Rp 2.000 hingga Rp 10.000,” ucap Pravita.
Saat ini, AG masih menjalani pemeriksaan mendalam di Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga ditemukan keadilan bagi korban.
Sumber: Kompas.com/Mid