Temuan Terbaru, Polisi Sampaikan Perkembangan Penyidikan Tragedi Kanjuruhan

Doa bersama untuk korban Tragedi Kanjiruhan

Wecare Jatim – Polri menyampaikan perkembangan penyidikan Tragedi Kanjuruhan terkini. Hal baru yang diungkap polisi ialah temuan puluhan botol minuman yang diduga minuman keras di dalam maupun diluar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dikutip dari Detiknews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Sabtu (8/10/2022) menuturkan, “penyidik menemukan 46 botol yang masing-masing berukuran 550 ml yang diduga miras oplosan. Di tribun Stadion Kanjuruhan, juga ditemukan botol-botol bekas minuman yang diduga miras.”

banner pulkada

Dedi juga mengatakan bahwa barang bukti tersebut kini telah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Polri. Barang bukti tersebut diamankan pada Minggu (2/10/2022) lalu.

Dedi juga membeberkan hasil CCTV yang menunjukkan Massa tak terkendali baik di dalam maupun diluar stadion Kanjuruhan.“saat ini dari hasil analisa 32 CCTV yang berada di dalam stadion, kemudian 2 di luar stadion serta hasil olah TKP, dan temuan tim sidik dari hasil pemeriksaan pasa saksi dan tersangka masih, di luar stadion tampak juga anggota mengahalau massa yang terkendali,” ungkap Dedi yang di kutip dari Detiknews (9/10/2022).

Tidak hanya itu, Dedi juga mengatakan bahwa massa mendekati pemain kesebelasan serta official yang sedang dievaluasi aparat ke tempat yang dinilai lebih aman. Berdasarkan CCTV yang dianalisa, Dedi juga menambahkan tampak adanya aksi perusakan serta pembakaran oleh massa.

Pelaku peruskakan serta pembakaran CCTV yang telah diidentifikasi akan di proses hukum. Ia juga menegaskan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, semua yang berperan dalam Tragedi Kanjuruan akan dimintai pertanggung jawaban.“

Minggu depan para pelaku perusakan, pembakaran, dari hasil analisa CCTV yang sudah didapati oleh tim dan dianalisa, akan dilakukan penyidikan lanjutan.

Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana harus dipertanggung jawabkan secara personal sesuai hukum positif,” terang Dedi seperti yang dilansir di DetikNews (9/10/2022).

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan 6 tersangka diantaranya, Direktur utama PT LIB, Ketua Panitian Pelaksana Pertandingan, Security Officer, Kabag Ops Polres Malang, Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samapta Polres Malang. (It’sme)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *