Tergiur Vespa Limited Edition, Pria Di Surabaya Tertipu Ratusan Juta

116 dilihat
IMG 5105
A-AA+A++

Wecarejatim.com- Pria bernama A Wiebisono tertipu iming-iming kenalannya dari komunitas motor, Greddy Harnando yang menawarkan 2 unit vespa yang diklaim limited edition. Namun apa yang dijanjikan Greddy tak pernah didapatkan oleh Wiebisono.

Perkara penipuan ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho memaparkan bahwa Greddy menawarkan 2 barang. Yakni vespa limited edition warna kuning dan 1 merek Piaggio warna biru.

“Kedua vespa itu dijual Greddy seharga Rp 100 juta. Saksi Wiebisono menawar Rp 87,7 juta dan keduanya (sudah) sepakat,” kata Herlambang.

Karena saking inginnya mendapatkan 2 vespa limited edition itu, setelah menyepakati jual beli, Wiebisono segera mentransfer uang pembelian ke rekening Greddy. Setelah itu dia mengajak kakaknya, L Soegio datang ke rumah Greddy di Graha Natura untuk mengambil vespa yang sudah dibayar.

Betapa kecewa Wiebisono usai mengetahui bahwa Greddy hanya bisa memberikan 1 vespa merek Piaggio warna biru. Bahkan vespa itu tidak dilengkapi dengan surat kendaraan.

Wiebisono menyatakan itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurutnya, Greddy hanya menyerahkan 1 unit vespa saja tanpa surat kendaraan. Terdakwa kemudian menjanjikan akan memberikan kelengkapan motor di kemudian hari.

“Terdakwa bilang nanti menyusul surat-suratnya,” kata Wiebisono. “Karena kenal dari komunitas dia (Greddy) sebagai kolektor vespa, saya percaya.”

Kepada Wiebisono, Greddy mengaku harus mencari dulu kelengkapan Vespa yang dijanjikan. Kemudian Greddy pun menyerahkan BPKB vespa itu kepada Wiebisono. Tetapi setelah dicek, BPKPB itu ternyata berbeda dengan unit yang dia terima.

“Terdakwa menyerahkan BPKB. Tapi bukan BPKB vespa biru itu (yang diberikan), tetapi surat kendaraan vespa kuning. Nah yang vespa kuning tidak pernah diserahkan, cuma BPKB-nya saja,” ujar Wiebisono.

Merasa curiga, Wiebisono mengurungkan pembelian itu. Dia pun menagih uangnya kembali, tetapi terdakwa Greddy kembali menjanjikan surat-surat kendaraan dan Vespa kuning itu akan segera diberikan.

Wiebisono pun menyadari bahwa Greddy hanya membual dan kerap mengumbar janji. Saking geramnya, Wiebisono pun melaporkan Greddy ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Greddy pun mengakui bahwa dirinya memang menjual 2 Vespa kepada Wiebisono. Dia juga mengaku sudah memiliki niat mengembalikan uang yang diperoleh dari Wiebisono, tapi upaya itu sia-sia karena Wiebisono terlanjur geram.

“Saya sudah siapkan uangnya. Saya berusaha mengembalikan uangnya, tapi tidak direspons,” katanya.

Terpisah, pengacara Greddy, yakni M Farkhan mengungkapkan bahwa perkara ini timbul karena jual beli 2 unit Vespa itu yang harganya jauh di bawah harga pasar. Menurutnya, memang versinya adalah vespa limited edition. Dia menyayangkan korban melaporkan Greddy ke polisi padahal sudah ada iktikad baik hendak mengembalikan uang.

Sumber:Detikcom//Redaksi