Hukum & KriminalMaduraPamekasan

Uang Warga Pamekasan Ngendap hingga Ratusan Juta, Manajemen SPBU Bindang Beri Klarifikasi

×

Uang Warga Pamekasan Ngendap hingga Ratusan Juta, Manajemen SPBU Bindang Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
(Ilustrasi SPBU)

Wecarejatim.com, Pamekasan – Salah satu pengecer bensin di Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Pamekasan Imam Yahya mengaku ditipu oknum pegawai SPBU Desa Bindang Kecamatan Pasean.

Imam terpaksa buka suara lantaran uang titipan masyarakat senilai Rp 170 juta justru lenyap. Dana itu berasal dari sumbangan masyarakat di sekitar SPBU Desa Bindang. Semula, dana itu dipakai oleh Imam untuk kebutuhan pengadaan bahan bakar.

Sayangnya, sejak akhir 2023 lalu, pihak SPBU Bindang tak kunjung melunasi utang pembelian bensin secara bertahap yang dilakukan oleh beberapa oknum karyawannya.

“Ada Muslih, Andi, dan Saniman yang meminjam uang itu dengan mengatasnamakan SPBU. Awalnya akadnya hutang tapi ternyata tidan dibayar. Muaranya saya sendiri yang jadi sasaran masyarakat,” terang Imam.

Imam mengaku, dirinya dipercaya oleh masyarakat untuk mengelola hasil patungan uang itu agar bisa membeli bensin eceran. Namun sayangnya uang tersebut justru ngendap di pihak SPBU.

“Ini bukan sekadar rugi materi, tapi nama baik saya dipertaruhkan,” ujar Imam Yahya, Sabtu (31/05).

Imam menilai jika kondisi itu justru membuat kepercayaan masyarakat pada SPBU di wilayah utara (Pamekasan) makin buruk. Ketidakjelasan soal pembayaran utang justru menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan etika bisnis yang diterapkan oleh pengelola SPBU.

Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari Manajemen SPBU Bindang. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum membuahkan hasil.

Respon Legislatif

Salah satu Anggota DPRD Pamekasan, Andi Suparto menyarankan agar ada itikad baik dari SPBU untuk segera merespon keluhan masyarakat.

Andi tak ingin kondisi demikian berlarut-larut, terlebih bila menyangkut hak warga dan Imam Yahya selaku pihak pemberi pinjaman yang dikhawatirkan nama baiknya tercemar.

“Manajemen yang lalai harus bertanggung jawab. Jangan sampai SPBU berubah menjadi tempat transaksi gelap yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya.

Klarifikasi Pihak SPBU Bindang

Direktur Utama PT. Elbahz Energi Madura, Taufadi  membantah terkait pemberitaan sejumlah media massa bahwa Said Abdullah dan dirinya terlibat kasus hutang-piutang SPBU 5469312 yang berlokasi di Desa Bindang, Kecamatan Pasean.

Hal itu disampaikan melalui keterangan persnya, menanggapi adanya surat resmi yang dilayangkan Imam Yahya kepada dirinya.

Taufadi menegaskan bahwa  SPBU Bindang  adalah salah satu unit usaha PT. Elbahz Energi Madura.

“Kemarin sejumlah media memberitakan terkait hutang-piutang perusahaan SPBU dan menyebut Said Abdullah sebagai pimpinan perusahaan, maka pemberitaan itu tidak benar,” terang mantan Calon Wakil bupati Pamekasan tersebut.

Taufadi menyatakan bahwa Said Abdullah bukan pimpinan SPBU  Bindang Pasean sebagaimana pemberitaan media online. “Beliau (Said Abdullah) tidak terkait sama sekali, baik itu secara kepemilikan apalagi manajemen,” tegasnya.

Taufadi menjelaskan, terkait pemberitaan hutang-puitang, SPBU Bindang Pasean tidak sama sekali ada sangkut pautnya dengan informasi yang beredar luas di sejumlah media.

Sebagai direktur utama perusahaan PT. Elbahz Energi Madura, Taufadi telah menunjuk seorang penanggung jawab untuk menjalankan SPBU Pasean.

“Persoalan hutang-piutang sebagaimana diberitakan antara Sdr. Imam Yahya, warga Deda Sana Tengah, Kecamatan Pasean dengan eks karyawan SPBU Pasean sebagaimana diberitakan, tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan maupun dengan saya secara pribadi, bahkan saya sendiri tidak mengenal saudara Imam Yahya tersebut,” katanya menjelaskan.

Nenurutnya, hutang-piutang tersebut murni dilakukan oleh eks oknum karyawan SPBU, yang saat ini sedang dalam proses hukum karena menggelapkan dana perusahaan SPBU miliknya.

“Jadi itu adalah tindakan personal eks karyawan dimaksud dengan pihak yang memberi hutangan, karena tanpa sepengetahuan saya selaku pimpinan dan kami tidak pernah mengijinkan apalagi sampai menyuruh mereka untuk berhutang kepada orang lain termasuk kepada Sdr. Imam Yahya ini,” tuturnya.

Taufadi memastikan tidak pernah menerima surat dari Sdr. Imam Yahya warga Sana Tengah Kecamatan Pasean terkait hutang SPBU, baik secara langsung, melalui kantor atau melalui jasa pengiriman.

Dirinya  baru mengetahui kabar tersebut, setelah mendapat pesan  WA dari  nomor yang tidak dikenal dan mengaku wartawan salah satu media online.

“Suratnya ditujukan kepada Said Abdullah dan Taufadi selaku pimpinan SPBU Pasean dan bertanda tangan di atas materai dari Sdr. Imam Yahya yang menyampaikan kalau ada hutang-piutang dan minta pertanggung jawaban kami,” sambung Taufadi.

Dia mengaku, merasa sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut dan akan menempuh jalur hukum.

“Selaku warga negara yang taat hukum, kami akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik dan menuntut pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar,” tandasnya.

Catatan: berita ini telah dinilai oleh Dewan Pers melalui sidang aduan zoom meeting, Kamis (28/8/2025): dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan pedoman pemberitaan media siber. Yakni melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang secara proporsional; tidak menguji informasi dan berimbang; tidak konfirmasi sebelum berita diterbitkan.

 

_____

Hak Jawab: media ini telah menerbitkan hak jawab dari sdr. Taufadi pada 3 Juni 2025