Wecarejatim.com, Sampang — Kasus penyekapan terhadap seorang sopir mobil rental berinisial F, warga Pandaan, Pasuruan, ternyata dipicu persoalan utang sebesar Rp 58 juta yang melibatkan penyewa perempuan berinisial Y.
Polisi mengungkap komplotan penagih utang yang kemudian menyeret F sebagai korban meski tidak memiliki kaitan apa pun dengan perkara tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika Y menyewa mobil Honda Jazz lengkap dengan sopir kepada pemilik rental, Aufa H, pada Senin (24/11) malam.
Ia mengirim uang muka Rp 400 ribu dari total biaya Rp 1,4 juta. Namun setelah titik penjemputan disepakati di Sidoarjo, perempuan itu memutus komunikasi.
F kemudian menjemput seseorang di Sidoarjo, yang belakangan diketahui merupakan orang suruhan Y, dan berangkat menuju Sampang.
Pada Selasa (25/11) malam F masih sempat memberi kabar bahwa ia sudah dalam perjalanan. Namun sejak Rabu (26/11) pagi, ia tidak lagi dapat dihubungi.
Kecurigaan muncul setelah GPS mobil menunjukkan kendaraan terhenti berjam-jam di wilayah Sampang. Hingga Rabu sore, F berhasil dihubungi dan mengaku disekap oleh sekelompok orang.
Para pelaku menahan mobil Honda Jazz dan melarang korban melapor ke polisi sambil menekan F untuk menyiapkan uang.
Dari keterangan F, Y (penyewa mobil rental) diketahui memiliki utang sekitar Rp 58 juta kepada seseorang di Sampang.
Untuk menghindari penagihan, Y diduga mengaku bahwa F adalah saudaranya. Hal itu membuat komplotan penagih utang menyandera F dan menahan mobil rental sebagai jaminan.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dari hasil penyelidikan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, total enam orang diduga terlibat dalam penyekapan ini, dengan peran sebagai berikut:
1. Y (perempuan, penyewa mobil) Memiliki utang Rp 58 juta dan sengaja menggunakan jasa rental sambil membawa sopir yang kemudian diposisikan sebagai “saudara”. Ia memancing F masuk ke wilayah Sampang sehingga mudah dihadang penagih utang.
2. Tersangka A dan B – penjemput & pengarah lokasi. Keduanya bertugas menjemput F di Sidoarjo atas perintah Y dan mengarahkan perjalanan menuju Sampang. Mereka memastikan korban tiba di wilayah komplotan penagih utang.
3. Tersangka C dan D – eksekutor lapangan yang melakukan penyekapan. Mereka yang menahan F di sebuah lokasi di Sampang, merampas ponsel sementara, menahan mobil Honda Jazz, serta melakukan intimidasi agar korban membayar sejumlah uang.
4. Tersangka E – penahan mobil & penekan korban. Bertugas menjaga mobil rental sebagai “jaminan” dan mengancam tidak akan mengembalikannya kecuali uang disetor.
Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan berperan sebagai koordinator penagihan.
Tim Jatanras Polda Jatim lebih dulu menangkap tiga tersangka, kemudian membekuk dua orang lainnya di kawasan Terminal Bayuangga Kota Probolinggo. Satu pelaku lagi masih buron.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur membenarkan adanya penyekapan tersebut.
“Untuk kronologi awal nanti Kabid Humas yang akan menjelaskan terkait peristiwa tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (30/11).
Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan Y dan struktur komplotan penagih utang tersebut.












