17.106 Napi Di Jatim Dapat Remisi Kemerdekaan

55 dilihat
IMG 4075
A-AA+A++

Wecarejatim.com- Sebanyak 17.106 narapidana (napi) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia.
Atas pengurangan hukuman untuk napi tersebut, negara bisa menghemat anggaran makanan dan minuman (mamin) sebesar Rp29 miliar.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis (17/2023). Didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Khofifah menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan yaitu Arida Fadrus dan Yan Mahendra di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.

napi yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.

“Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sisanya pidana umum,” ujar Imam.

Selain itu, lanjut Imam, ada remisi tambahan bagi napi yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan.

Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan napi.

Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah napi yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan napi per harinya yang mencapai Rp20.000. Meski begitu, Imam menegaskan bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman.

Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.

“Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan napi (SPPN) secara rutin,” tuturnya.

Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023. Bagi anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus tahun 2023.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi sekitar 11.000 di antaranya merupakan napi yang terafiliasi dengan bandar narkoba.

“Ini tentunya sangat memprihatinkan, untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Sumber:Inewsjatimcom//Redaksi

Pos Terkait

Pos Terkait