BANGKALAN, WECAREJATIM.COM – Polemik pajak restoran di Kabupaten Bangkalan kian memanas. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengklaim terjadi kebocoran pajak hingga Rp500 juta per bulan akibat ketidakpatuhan pelaku usaha. Namun di sisi lain, tudingan tersebut dibantah keras oleh pihak pengusaha yang justru menilai langkah pemerintah terkesan sepihak, tidak proporsional, bahkan berpotensi merugikan.
Wakil Bupati Bangkalan, Moch Fauzan Ja’far, sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan besar seperti Warung Gang Amboina, Sinjay, Warung Restu Ibu, hingga Nya Lete’. Dalam sidak itu, ia menemukan dugaan ketidakpatuhan pembayaran pajak sebesar 10 persen.
“Banyak tempat makan besar tidak membayar pajak, bahkan tidak memungut pajak dari konsumen,” ujarnya, Senin (20/4/2026), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Senada, Kepala Bappenda Bangkalan, Akhmad Ahadiyan Hamid, menyebut empat rumah makan tersebut diduga tidak mengoptimalkan penggunaan tapping box—alat perekam transaksi yang terhubung langsung dengan sistem pajak daerah.
“Dari analisa kami, potensi pajak bisa di atas Rp90 juta per bulan, tapi yang dibayarkan hanya sekitar Rp10 juta. Ini selisih yang sangat jauh,” ungkapnya.
Namun, klaim tersebut langsung menuai bantahan dari pihak pengusaha. Konsultan hukum Warung Gang Amboina, Bahtiar Pradinata, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengabaikan kewajiban pajak.
“Bukan tidak bayar. Kami tetap bayar sesuai ketentuan 10 persen. Bahkan saat data tapping box tidak sesuai, kami tetap setor berdasarkan kesepakatan sebelumnya,” tegasnya.(22/4)
Bahtiar juga mengungkap fakta mengejutkan: pihaknya sempat hendak melakukan pembayaran pajak pada bulan ini, namun justru ditolak oleh pemerintah daerah dengan alasan masih menunggu proses monitoring.
“Ini yang jadi pertanyaan. Mau bayar ditolak, tapi kemudian dituduh tidak patuh. Ini kan tidak logis,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyoroti metode monitoring yang dinilai tidak objektif karena dilakukan saat momentum Hari Raya Ketupat—periode puncak kunjungan wisata kuliner di Madura.
“Kalau penilaian dilakukan saat hari paling ramai, tentu tidak mencerminkan kondisi riil harian. Ini bisa menghasilkan angka yang tidak realistis dan memberatkan pelaku usaha,” tambahnya.
Menurutnya, kebijakan penarikan pajak saat ini cenderung memaksakan target tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi di lapangan. Bahkan, ia menyebut beberapa usaha kuliner kini berada di ambang krisis.
“Kalau terus ditekan seperti ini, usaha bisa bangkrut. Dampaknya bukan hanya ke pemilik, tapi juga pekerja,” katanya.
Ia juga mengkritik ketidakkonsistenan pengawasan yang dinilai hanya menyasar beberapa usaha tertentu.
“Perda berlaku untuk semua. Kenapa hanya beberapa warung yang disorot? Ini terkesan tidak adil,” tegasnya.
Bahtiar bahkan mengingatkan, jika penarikan pajak dilakukan di luar data riil dan cenderung dipaksakan, hal tersebut berpotensi mengarah pada praktik tidak sehat.
“Jangan sampai muncul kesan pemaksaan atau bahkan mengarah ke pungli,” ujarnya.
Sebagai solusi, pihaknya mengusulkan agar pemerintah menempatkan petugas langsung di lokasi usaha untuk memantau transaksi secara transparan, serta menggali potensi pajak dari sektor lain seperti hotel, kafe, dan PBB. Di tengah tarik-menarik ini, publik mulai mempertanyakan sikap Pemkab Bangkalan. Di satu sisi menggaungkan kebocoran pajak besar, namun di sisi lain dituding tidak siap secara sistem dan justru menghambat proses pembayaran.
Polemik ini pun menjadi cermin bahwa persoalan pajak daerah bukan sekadar soal kepatuhan, tetapi juga soal transparansi, keadilan, dan profesionalitas pemerintah dalam mengelola kebijakan. Jika tidak segera dibenahi, bukan hanya kepercayaan pelaku usaha yang tergerus, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah di mata publik.








