Wecarejatim.com, Sumenep — Rabu, 25 Juni 2025 Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat bersama BAZNAS dan Bagian Kesra Sekretariat Daerah guna membahas rencana kerja, termasuk soal pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen untuk BAZNAS. Kebijakan yang berdasar pada Inpres No. 3 Tahun 2014 dan Instruksi Bupati ini tengah menjadi perbincangan publik, khususnya terkait kemampuan ekonomi ASN yang berbeda-beda.
Ahmad Juhairi, Anggota DPRD dari Komisi I, menekankan bahwa penerapan pemotongan gaji tersebut perlu dilakukan dengan lebih bijak. “Besaran porsentase pemotongan sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing ASN, mengingat tidak semua ASN berada dalam kondisi ekonomi yang sama,” tegas Juhairi (26/06).
Ia juga meminta agar seluruh ASN mendapat penjelasan yang utuh dan transparan mengenai kebijakan ini. Sosialisasi, kata dia, harus dilakukan secara menyeluruh dan partisipatif guna mencegah kesan bahwa pemotongan gaji ini merupakan bentuk pemaksaan dari pihak pemerintah daerah.
“Yang paling penting adalah komunikasi yang terbuka. ASN perlu diajak berdialog, agar memahami maksud dan tujuan dari kebijakan ini, dan tidak merasa keberatan atau terpaksa,” tambah Juhairi.
Selain itu, politisi Partai NasDem ini juga memberi pesan khusus bagi para ASN dan tenaga pendidik di lingkungan pemerintahan daerah. “Saya berharap bagi seluruh ASN maupun tenaga pendidik yang merasa diperlakukan tidak adil atau keberatan dengan kebijakan ini, jangan ragu untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka, baik kepada pemerintah daerah maupun DPRD. Kita siap menerima dan memperjuangkan agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan menjunjung tinggi asas keadilan,” pungkas Juhairi.












