Wecarejatim.com, Tulungagung – Polsek Campurdarat, Polres Tulungagung menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok pelajar SMP di Campurdarat.
Insiden ini bermula dari perselisihan yang dipicu oleh adu bleyer suara knalpot di kalangan pelajar.
Dirangkum dari laporan resmi Humas Polri pada Kamis 1 Agustus 2024, pertikaian tersebut terjadi setelah pelajar dari kedua sekolah tersebut saling memprovokasi dengan bleyer knalpot di depan SMPN 2 Campurdarat.
Provokasi menggunakan bleyer knalpot tersebut akhirnya memicu ketegangan dua kelompok siswa tersebut.
Mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya potensi tawuran, anggota Polsek Campurdarat segera bertindak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di sebelah SPBU Campurdarat.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 33 unit kendaraan roda dua milik para pelajar yang mayoritas tidak sesuai dengan standar teknis yang diatur dalam peraturan lalu lintas.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan, memberikan konfirmasi kepada media mengenai penanganan kasus ini. AKP Jodi Indrawan menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan para pelajar yang hendak melakukan tawuran.
“Benar, pagi hingga siang tadi anggota Satlantas bersama anggota Polsek Campurdarat berhasil mengamankan para pelajar dari SMPN 1 Campurdarat dan SMPN 2 Campurdarat yang hendak tawuran,” jelasnya.
“Pertikaian ini dipicu oleh adu bleyer knalpot di depan SMPN 2 Campurdarat pada Hari Senin kemarin. Untuk barang bukti kendaraan, kami langsung amankan di Kantor Satlantas Polres Tulungagung,” lanjutnya.
Menurut keterangan AKP Jodi, para pelajar yang mayoritas masih berada di bawah umur akan dikenakan sanksi tilang untuk menimbulkan efek jera.
Para pelajar yang terlibat diwajibkan untuk hadir di kantor Satlantas bersama orang tua mereka. Mereka harus menyelesaikan administrasi terkait sanksi tilang yang diberikan. Selain itu, para pelajar juga akan diberikan sosialisasi dan penyuluhan dari pihak kepolisian.
Salah satu pelajar yang terlibat, yang diidentifikasi dengan inisial D (13 tahun), mengungkapkan rasa penyesalannya atas kejadian tersebut. D menyatakan bahwa dirinya kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi nya lagi. Dan berjanji untuk tidak menggunakan knalpot brong lagi,” ujar D.
Pihak Polres Tulungagung akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi ini juga merupakan bukti bahwa pihak kepolisian tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan yang dilakukan oleh pelajar di bawah umur.
Sumber: Jatimtimes/Mid