Regional

Alasan KPU Kota Blitar Tolak Pungutan Suara Ulang Pilkada Meski Sudah Ada Rekom Bawaslu

×

Alasan KPU Kota Blitar Tolak Pungutan Suara Ulang Pilkada Meski Sudah Ada Rekom Bawaslu

Sebarkan artikel ini
b0mob0l9oyup5nu

Wecarejatim.com Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menolak menggelar pungutan suara ulang (PSU) di 13 TPS, meksi sudah menerima rekomendasi dari bawaslu setempat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar Rangga Bisma Aditya menjelaskan, pihaknya sudah mengkaji rekomendasi tersebut, hingga kemudian diputuskan tak ada PSU.

“Jadi kita lanjutkan ke tahap rekap tingkat Kabupaten,” tukasnya, Rabu, (4/12/2024).

Rangga beralasan, KPU Kota Blitar telah mendapatkan pendampingan dan supervisi dari KPU Provinsi Jawa Timur dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Terlebih, rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah digelar dan rampung, meskipun sempat ada cekcok hingga rekomendasi dari 2  Panwascam

“Sudah kami putuskan tidak ada lagi PSU,” tukas Rangga.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto menyebut jika rekomendasi pihaknya sudah memenuhi syarat lantaran banyaknya pelanggaran hasil temuan pengawas di lapangan, seperti tidak memenuhi prosedur dan tata cara dalam proses pemungutan suara, dan pelanggaran lainnya.

“Kalau soal putusan KPU yang tak mau PSU masih kami kordinasikan dengan Bawaslu Jatim,” tutupnya.

Ada dua paslon yang bertarung di Pilkada Kota Blitar. Paslon nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) dan Paslon nomor urut 2 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim).

Berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, dari website Sirekap per Senin (2/12/2024) malam, paslon Ibin-Elim unggul dengan perolehan suara 49.674 (53,29 persen), mengalahkan paslon Bambang-Bayu yang memperoleh suara 43.543 (46,71 persen).