Wecarejatim.com, Tulungagung – Belasan desa di Kabupaten Tulungagung disebut rawan kasus penyelewengan dana desa. Hal itu terkuak usai 3 kepala desa di Tulungagung tersandung kasus rasuah dalam setahun terakhir.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibyo mengatakan secara umum perangkat desa di Kabupaten Tulungagung sudah memahami tentang aturan penggunaan anggaran yang ada di desa.
“257 desa secara umum sudah bisa semuanya, bisa membuat anggaran namun dalam pelaksanaannya masih kita temukan pekerjaan tidak tepat waktu, kurang volume atau kualitas,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Pemkab Tulungagung, kata Tranggono, sudah mengupayakan monitoring kinerja Pemdes adalah dengan melihat progres laporan setiap desa pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dari 257 Desa di Tulungagung, masih terdapat belasan desa yang masuk kategori rawan tersandung kasus penyelewengan hingga kasus rasuah.
“Seperti Pemdes yang terlambat melaporkan penggunaan anggaran di tahun sebelumnya, atau pemdes yang terlambat membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB),” jelasnya.
Ketika ditemukan hal seperti ini, maka pihaknya menunggu tindakan dari instansi vertikal langsung dari desa tersebut, yakni Camat kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kedua instansi tersebut yang akan menegur dan mengingatkan pihak desa. Jika langkah tersebut belum cukup, maka Insektorat turun membantu penyelesaiannya.
“Baru kalau keduanya sudah mengambil peran, nanti akan disampaikan kepada kita kalau tidak selesai di mereka,” pungkasnya.











