Hukum & KriminalRegional

Berbekal CCTV, Polres Tulungagung Bekuk Maling 30 Kotak Amal Masjid dan Musala

×

Berbekal CCTV, Polres Tulungagung Bekuk Maling 30 Kotak Amal Masjid dan Musala

Sebarkan artikel ini
dh pemuda asal blitar pelaku pencurian kotak amal di tulungagung 169

Wecarejatim.com, Tulungagung – Polres Tulungagung menangkap tersangka maling 30 Kotak Amal di Masjid dan Musala.Terangka inisial DH (30) asal Kota Blitar ini telah membobol puluhan kotak amal masjid dan musala.

Aksi pelaku tersebut telah berhasil menggondol uang sumbangan senilai puluhan juta rupiah.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan tersangka melakukan aksinya yang terakhir di wilayah Kecamatan Kalidawir. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah membobol sekitar 30 masjid dan musala di berbagai lokasi.

Terbongkarnya aksi pelaku ini berawal saat beraksi di Masjid Al Falah, Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung pada 17 Januari 2024 lalu. Saat itu pelaku masuk masjid sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pada saat pelaku beraksi ada anak-anak kecil yang mengetahui, karena takut melihat aksi pencurian itu anak-anak itu pulang,” ujarnya.

Keesokan harinya, anak-anak tersebut menceritakan aksi pencurian di masjid kepada orang tuanya dan dilanjutkan ke takmir. Akhirnya petugas takmir masjid melakukan pemeriksaan kamera pengawas (CCTV).

“Saat dicek ternyata betul, kotak amal masjid dibobol pelaku,” imbuhnya.

Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Kalidawir dengan menyertakan bukti rekaman kamera pengawas.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku DH dan melakukan penangkapan di rumahnya di wilayah Kota Blitar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang sisa pencurian Rp 25 ribu, obeng dan helm yang digunakan saat beraksi.

“Di kotak amal itu berisi sekitar Rp 4 juta, diambil semua oleh pelaku dan dipakai, sehingga hanya tersisa Rp 25 ribu,” katanya.

Atas aksinya, pelaku kini mendekam di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.