Kriminal

Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Wartawan di Madiun Terancam 15 Tahun Penjara

×

Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Wartawan di Madiun Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Wecarejatim.com, Madiun – Polres Madiun menangkap oknum wartawan yang memerkosa anak di bawah umur. Polres menggelar kasus rudapaksa ini di Gedung Pertemuan Polres Madiun, Kamis (12/12/2024).

Tersangka adalah Rengga Dian Pratama asal Kabupaten Madiun. Dia memerkosa korban berinisial E (16) selama dua tahun terkahir, sejak 2022 lalu hingga November 2024.

Wakapolres Madiun Kompol Moh. Asrori Khadafi mengatakan, kejadian berawal pada Januari 2022. Kala itu, tersangka mengirim pesan WhatsApp kepada korban mengajak untuk membeli makan. Tersangka menjemput koban tepat di depan gang rumahnya.

“Selanjutnya tersangka membawa korban tidak ke rumah makan, melainkan dibawa ke hotel. Dengan segala bujuk rayu, korban akhirnya pasrah, karena tidak berani melawan dan melarikan diri, karena lokasinya jauh dari rumah,” terangnya.

Menurutnya, setiap melakukan aksinya tersangka selalu mengabadikan dengan membuat video dengan ponselnya tanpa sepengetahuan korban. Video tersebut rupanya menjadi senjata tersangka untuk mengulangi perbuatannya kembali.

“Di bawah tekanan dan ancaman selama bertahun-tahun, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan, maka tersangka mengancam akan menyebar video dan memviralkan,” jelasnya.

Kerena tidak kuat, korban akhirnya bercerita kepada kedua orang tuanya. Dan selanjutnya melaporkan ke Polres Madiun.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim dari Satuan Reserse Polres Madiun yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, berhasil menangkap tersangka di desanya Kecamatan Pilangkenceng.

Polisi juga menyita barang bukti handphone yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut. Atas perbuatanya tersangka diancam dengan pasal 81 atau 82 UU RI Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang udang-undang perlindungan anak.

“Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 miliar,” pungkas Wakapolres.