Wecarejatim.com, Banyuwangi – Tim gabungan yang terdiri dari Polresta Banyuwangi, TNI, Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi, menyisir sejumlah tempat hiburan malam, Selasa (21/1/2025).
Razia tersebut dilakukan untuk penertiban peredaran minuman keras tanpa izin alias ilegal, sesuai arahan Kapolda Jatim dan juga Surat Edaran Bupati Banyuwangi dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, operasi dibagi tiga tim yang menyisir berbagai lokasi hiburan di beberapa kecamatan.
Tim pertama menyasar Mascot, Mirah, dan Mendut di wilayah Banyuwangi dengan dipimpin oleh Kasat Samapta. Tim kedua melakukan razia di Fan Fan (Kabat) dan Ashika (Rogojampi) yang dipimpin oleh Kasat Intel.
Sementara itu, tim ketiga, yang dipimpin oleh Kabag Ops dan Kasat Narkoba, menyasar King Star (Jajag), Grand Royal (Gambiran), Heros (Jajag), dan Suka Suka (Genteng).
“Sasaran utama operasi ini adalah penertiban peredaran minuman keras golongan B dan C serta pemeriksaan kelengkapan perizinan tempat hiburan malam (THM) sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terang Rama, Rabu (22/1/2025).
Dalam razia yang berlangsung hingga dini hari, imbuh Kapolresta, petugas menemukan 62 botol minuman keras golongan B dan C di tempat karaoke Grand Royal, Gambiran.
Minuman tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan berupa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) serta Surat Keterangan Pengawasan dan Pengendalian (SKPL) golongan B dan C.
“Miras yang kami dapati ilegal kemudian disita,” imbuh Rama.
Selain melakukan penyitaan, tim gabungan juga memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan malam agar selalu mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kapolresta menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami akan terus mengintensifkan razia untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman, serta mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal maupun pelanggaran di tempat hiburan malam,” ujar Rama.
Rama memastikan bahwa razia akan terus dilakukan dengan pendekatan persuasif dan preventif agar pengelola tempat hiburan malam semakin sadar akan pentingnya mematuhi regulasi perizinan.
Sumber: SuaraIndonesia/Mid







