Nasional

Darurat Penyebaran HIV/AIDS, Kota Malang Belum Ada Perda Penanganan

×

Darurat Penyebaran HIV/AIDS, Kota Malang Belum Ada Perda Penanganan

Sebarkan artikel ini
IMG 3070

Wecare Jatim- Pemerintah Kota Malang harus lebih memperhatikan penyebaran HIV/AIDS. Pasalnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang menemukan jika penyebaran HIV/AIDS sudah terjadi pada bayi hingga orang dewasa. Bahkan, Kota Malang menjadi yang kedua terbanyak soal penularan.

Catatan dari Dinas Provinsi Jawa Timur berdasarkan data SIHA Laporan Surveilans Kasus AISD 2009-2021 menunjukkan kalau Jawa Timur adalah provinsi kedua dengan jumlah kasus HIV/AIDS tertinggi di Indonesia dengan 21.676 kasus.

Posisi pertama adalah Papua dengan 24.727 kasus, diikuti Jawa Tengah di posisi ketiga dengan 14.230 kasus, posisi keempat dan kelima ada DKI Jakarta dengan 10.881 kasus dan Bali dengan 9.552 kasus.

Jumlah HIV/AIDS di Kota Malang sendiri sebanyak 1.586 kasus. Angkanya tak turun pada 2022 dan masih menempati peringkat kedua setelah Surabaya, yaitu dengan 306 kasus. Data yang mencengangkan ini nyatanya tak membuat adanya payung hukum resmi dalam pencegahan HIV/AIDS di Kota Malang.

Dalam penanganan HIV/AIDS, Kota Malang masih menggunakan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan. Padahal dengan adanya Perda (Peraturan Daerah) khusus terkait HIV/AIDS, upaya pencegahan dan penanganan penyakit tersebut bisa lebih efisien.

Penanganan HIV/AIDS di Kota Malang sendiri kini mengandalkan masing-masing puskesmas di setiap kelurahan di Kota Malang. Dinkes Kota Malang juga telah menyediakan alat pada para puskesmas untuk mendeteksi gejala HIV/AIDS sejak dini.

Ketiadaan Perda terkait HIV/AIDS ini diakui membuat pencegahan dan penanganan penyakit ini tidak efektif. Pasalnya gerakan pemerintah tidak fokus dan tidak terarah dalam menanggulangi dampak penyakit menular ini. Sehingga dengan adanya Perda terkait HIV/AIDS akan membuat program pemerintah lebih nyata dalam penanggulangan HIV/AIDS.

Sumber:IDNtimescom//Redaksi