Diduga Pungli, Gaji KPPS di Kelurahan Pangeranan Disunat

67 dilihat
IMG 20240228 WA0011
A-AA+A++

Wecarejatim.com, Bangkalan – Dugaan pungutan liar (Pungli) pada gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencuat di Kelurahan Pangeranan, Bangkalan.

Pemotongan tersebut sekitar Rp 55.000 per setiap anggota KPPS.

Salah seorang anggota KPPS, Kelurahan Pangeranan, Bangkalan, berinisial WT menyampaikan, pemotongan itu tanpa ada sosialisasi apapun. Bahkan para petugas KPPS kaget terkait pemotongan tersebut.

“Saya menduga, pemotongan tersebut hanya di Kelurahan Pangeranan saja. Pemotongannya untuk KPPS Rp 55.000, untuk Linmas Rp 35.000 kami kaget kok ada pemotongan,” tuturnya, Rabu (28/2/2024).

Sementara itu, Sekretaris PPS Kelurahan Pangeranan, Bangkalan, Yanto mengatakan, bahwa pemotongan tersebut wajar, pasalnya sudah ada undang-undang yang mengatur terkait hal tersebut.

“Pemotongan itu berdasarkan PPH pasal 21, setiap penerimaan honor kan ada pajaknya, untuk PNS ada dan untuk masyarakat kan ada juga,” ujarnya.

Kata Yanto, tidak hanya di Kelurahan Pangeranan saja yang ada pemotongan PPH gaji KPPS, melainkan di semua Kelurahan di Bangkalan ada pemotongan tersebut.

“Terkait pemotongan PPH ini kan, infonya dari PPKnya ada pemotongan pajak, ya kita ngikuti, ya jadi penyampaian itu dari PPK. Terkait sosialisasi pemotongan pajak gaji itu, sosialisasinya cuma Bimtek waktu itu,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Pangeranan, Agus Yofa Deny mengatakan, pihaknya tidak tahu terkait adanya pemotongan pada gaji KPPS. Pasalnya, penyelenggaraan Pemilu ada di PPS.

“Saya tidak tahu terkait pemotongan ini, jadi saya pengen tahu, ini kan haknya orang. Kalau memang ada oknum PPS yang sudah melaksanakan pemotongan atau Pungli silahkan tindak secara hukum, saya sangat mendukung,” pungkasnya. (RM/Red)

Pos Terkait

Pos Terkait