Wecare Jatim- Oknum guru ngaji itu berinisial MN yang berusia 55 tahun merupakan warga Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Polisi akhirnya menangkap dan menahan oknum guru ngaji yang diduga mencabuli tiga muridnya. Pelaku awalnya dilaporkan orang tua korban ke Polres Malang.
Ia sehari-harinya mengajar di TPQ desa setempat.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan penahanan dilakukan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik pada hari ini.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan, sudah tercukupi alat bukti yang sah,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup. Penahanan juga mempertimbangkan pelaku tidak melarikan diri atau mempersulit selama dalam proses penyidikan.
Penahanan terhadap pelaku akan dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi 20 hari hingga berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) untuk dilakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Saat ini, pihaknya fokus untuk melakukan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang setelah menuntaskan seluruh pemeriksaan, baik dari korban, tersangka maupun saksi.
“Proses masih terus berjalan, kami upayakan untuk segera dilimpahkan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, MN dilaporkan keluarga korban usai diduga melakukan pencabulan terhadap 3 anak perempuan berusia antara 9 hingga 10 tahun yang mengaji di TPQ tempatnya mengajar.
Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap MN, guru mengaji di TPQ tempatnya menimba ilmu agama. Berdasarkan penuturan korban, MN kerap mencabuli korban pada saat mengaji.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka MN mengakui semua perbuatannya.
Korban diperdaya dengan disuruh membersihkan TPQ, kemudian setelahnya dibaringkan di atas karpet lalu diraba oleh tersangka. Usai melakukan perbuatan itu, MN memberi korban uang Rp 10 ribu sambil berpesan agar tidak mengadu kepada orang tuanya.
Perbuatan itu dilakukan berulangkali kepada ketiga korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2021 hingga awal tahun 2023.
Kini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Detik.com//Redaksi






