Jokowi Didesak Terbitkan Keppres Pemberhentian Firli Ketua KPK

68 dilihat
IMG 6063
A-AA+A++

Wecarejatim.com- Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Presiden Jokowi diminta segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli.

“Kalau kita baca di Undang-Undang KPK itu kan, kalau jadi tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya,” ujar Pakar Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi .

Menurut Fachrizal, pemberhentian Firli Bahuri sebagai KPK hanya bisa dilakukan melalui Keppres yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Prosedur pemberhentian karena status tersangka itu, sesuai dengan Undang-Undang KPK.

Fachrizal menuturkan, penertiban Keppres pemberhentian Firli Bahuri harus dilakukan secepatnya. Sebab, melihat adanya potensi konflik kepentingan, karena jabatan Firli Bahuri di lembaga anti rasuah.

“Kenapa harus segera? Karena biar tidak conflict of interest. Takutnya kalau dia (Firli Bahuri) tidak segera diberhentikan, maka akan menghilangkan barang bukti dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki di KPK,” tuturnya.

Fachrizal melihat potensi adanya penyalahgunaan wewenang dengan jabatan Firli cukup besar. Apalagi, KPK juga memiliki kewenangan penyadapan.

Tak hanya itu, Fachrizal menambahkan, dengan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka suap, tentu penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Hal yang ditakutkan adalah Firli dengan kewenangannya bisa menghilangkan barang bukti di KPK.

“Karena jika tersangka alat buktinya sudah dua tuh, sudah cukup begitu. Takutnya barang bukti di KPK. Karena KPK punya kewenangan penyadapan. Takutnya kalau tidak segera dikeluarkan Keppres bahaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

Sumber:Detikcom//Redaksi

Pos Terkait

Pos Terkait