Wecarejatim.com, Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi telah menetapkan Muhamad Taufiq Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2022 yang bernilai Rp19 miliar, pada Jumat (29/11/2024).
Sebelumnya, Kejari telah memeriksa 50 orang sebagai saksi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dinas terkait, lembaga penerima hibah, serta dua mantan anggota DPRD Ngawi periode 2019-2024.
Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyatakan bahwa pihaknya juga menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengkaji aturan hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Kami telah memeriksa sekitar 50 saksi yang memiliki hubungan dengan aliran dana hibah, baik melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD maupun usulan langsung,” tambah Eriksa, mengutip Berita Jatim.







