Oleh: Dr. Abdur Rohman, S.Ag., M.E.I
(Dekan Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura)
Ramadhan selalu menghadirkan dua wajah. Di satu sisi, ia adalah bulan spiritualitas: doa dipanjatkan, sedekah ditunaikan, masjid dimakmurkan. Di sisi lain, ia juga menjadi musim konsumsi: pusat perbelanjaan padat, paket bingkisan meningkat, transaksi digital melonjak. Perputaran uang begitu cepat. Namun pertanyaannya sederhana: berputar di mana dan untuk siapa?
Di tengah gegap gempita ekonomi Ramadhan, masih ada kelompok masyarakat yang tidak merasakan sirkulasi tersebut. Harta beredar, tetapi sering kali hanya dalam lingkar elite. Di sinilah kritik distribusi menjadi relevan.
Al-Qur’an telah mengingatkan secara tegas:
“كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ”
“Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini adalah prinsip ekonomi yang fundamental. Islam tidak menolak kepemilikan pribadi, tetapi menolak konsentrasi kekayaan yang menutup akses bagi kelompok lemah. Ketika distribusi macet, ketimpangan melebar. Dan ketika ketimpangan melebar, solidaritas sosial melemah.
Spiritualitas dan Sirkulasi Harta
Puasa mendidik manusia untuk merasakan lapar. Tetapi lapar bukan tujuan akhir. Ia adalah pintu kesadaran. Jika setelah Ramadhan struktur distribusi tetap timpang, maka ada dimensi yang belum tersentuh: transformasi sosial.
Zakat, infak, dan sedekah adalah instrumen distribusi. Dalam perspektif maqashid syariah, hal ini berkaitan dengan hifz al-mal (menjaga harta) dan penegakan keadilan. Menjaga harta bukan berarti menimbunnya, tetapi memastikan ia berfungsi sosial. Harta yang mengalir akan menghidupkan ekonomi. Harta yang tertahan akan mematikan daya beli.
Kritik Moral: Al-Ghazali
Dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din, Al-Ghazali mengingatkan:
“حبُّ الدُّنيا رأسُ كلِّ خطيئةٍ.”
(Cinta dunia adalah pangkal segala kesalahan.)
Ketika cinta dunia mendominasi, harta berubah dari alat menjadi tujuan. Beliau juga menegaskan:
“المال خادمٌ لا مخدومٌ، فمن جعله مخدوماً فقد هلك.”
(Harta itu pelayan, bukan tuan. Siapa yang menjadikannya tuan, maka ia binasa.)
Dominasi harta sebagai “tuan” melahirkan kerakusan dan monopoli. Ramadhan hadir untuk menundukkan ego kepemilikan dan menata ulang orientasi ekonomi.
Analisis Struktural: Ibn Khaldun
Dalam Al-Muqaddimah, Ibn Khaldun menjelaskan bahwa ketidakadilan ekonomi mempercepat kemunduran peradaban. Jika beban ekonomi hanya ditanggung rakyat kecil sementara elite menikmati konsentrasi kekayaan, produktivitas menurun dan stabilitas terganggu.
Artinya, distribusi bukan sekadar etika pribadi, tetapi syarat keberlanjutan sosial.
Tanggung Jawab Publik: Abu Yusuf
Dalam Kitab al-Kharaj, Abu Yusuf menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang adil. Negara tidak boleh membiarkan ketimpangan melebar. Distribusi adalah mandat kebijakan, bukan sekadar kesalehan individual.
Ramadhan seharusnya menjadi momentum koreksi distribusi. Zakat tidak cukup bersifat karitatif. Ia perlu dikelola secara produktif: pembiayaan usaha mikro, penguatan UMKM, beasiswa, dan program pemberdayaan agar mustahik bertransformasi menjadi muzakki.
Ketika harta hanya beredar di kalangan elite, Ramadhan kehilangan daya sosialnya. Namun ketika distribusi berjalan adil, Ramadhan menjadi kekuatan perubahan.
Bulan suci ini mengajukan pertanyaan mendasar: apakah kita hanya memperbanyak ritual, atau juga memperluas sirkulasi harta?
Karena pada akhirnya, spiritualitas tanpa distribusi hanya melahirkan kesalehan individual. Sedangkan Islam menghendaki keadilan sosial.









