Opini

Pembaruan KUHAP: Menuju Akhir Zaman Keadilan Tumpul di Indonesia?

×

Pembaruan KUHAP: Menuju Akhir Zaman Keadilan Tumpul di Indonesia?

Sebarkan artikel ini
IMG 20250416 WA0032

Oleh: Ila Nur Rosalinda

Wecarejatim.com, Opini – Suatu Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada hakikatnya harus dipandang sebagai constitutie in miniatuur, yaitu konstitusi kecil yang mengatur tata cara pelaksanaan hukum pidana secara menyeluruh. Dua tahun setelah pernyataan tersebut, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menggantikan Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) peninggalan Belanda.

KUHAP saat itu dianggap sebagai karya besar yang membawa pembaruan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan tujuan utama menjamin perlindungan hak asasi manusia dan keadilan dalam proses hukum. KUHAP mengatur berbagai aspek penting seperti penyidikan, penahanan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, hingga proses persidangan, serta memberikan hak-hak dasar bagi tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum dan pemeriksaan yang adil.

Namun, seiring berjalannya waktu, KUHAP mulai dianggap usang dan tidak lagi mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. Kritik muncul karena KUHAP belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip-prinsip modern seperti pengawasan yudisial yang efektif, perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat, dan mekanisme akuntabilitas aparat penegak hukum. Beberapa ketentuan dalam KUHAP juga dinilai kurang responsif terhadap perkembangan hukum internasional dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Dalam draft RUU KUHAP 2012, masalah tidak ditindaklanjutinya laporan masyarakat diatasi dengan pengaturan yang jelas dalam Pasal 12. Pasal ini mengatur pengawasan berjenjang aparat penegak hukum, di mana jika penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam jangka waktu 14 hari, pelapor dapat mengajukan laporan tersebut kepada penuntut umum setempat. Penuntut umum wajib mempelajari laporan itu dan jika terdapat cukup alasan dan bukti permulaan, dalam 14 hari penuntut umum harus meminta penyidik melakukan penyidikan serta menunjukkan tindak pidana yang disangkakan. Jika penyidik tetap tidak melakukan penyidikan, pelapor dapat memohon kepada penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan dan penuntutan, dengan pemberitahuan kepada penyidik. Mekanisme ini memberikan jaminan konkret agar laporan masyarakat tidak diabaikan dan ada pengawasan yang efektif dari penuntut umum terhadap penyidik.
Namun, dalam RUU KUHAP 2025, pengaturan tersebut hilang dan digantikan dengan Pasal 23 yang hanya mengatur bahwa jika laporan atau pengaduan tidak ditanggapi, pelapor dapat melaporkan kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas dalam institusi penyidik. Pengaturan ini hanya sebatas pelaporan internal tanpa jaminan tindak lanjut yang jelas dan tanpa batas waktu yang mengikat penyidik untuk melakukan pemeriksaan atau menyimpulkan tindak pidana yang disangkakan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena tidak ada mekanisme efektif yang menjamin laporan masyarakat diproses secara serius dan tidak ada pengawasan eksternal seperti peran penuntut umum yang sebelumnya diatur dalam RUU KUHAP 2012. Oleh karena itu, pengaturan dalam RUU KUHAP 2012 dianggap lebih progresif dan menjamin hak pelapor dibandingkan dengan RUU KUHAP 2025 yang cenderung mengandalkan mekanisme internal tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Beberapa permasalahan yang menjadi polemik dalam RUU KUHAP

Pertama, RUU KUHAP 2025 luput menjamin bahwa peradilan pidana akan berjalan secara akuntabel dalam merespons laporan tindak pidana dari masyarakat. Padahal, akuntabilitas aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan. Hal dasar yang kami tuntut adalah agar RUU KUHAP disusun secara progresif dengan menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia melalui prinsip due process of law. Selain itu, RUU harus mengatur adanya pengawasan yudisial (judicial scrutiny) atas seluruh tindakan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Pengawasan ini penting agar setiap tindakan atau perlakuan aparat dapat diuji secara objektif dan dimintai pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran. Sayangnya, RUU KUHAP 2025 belum mengakomodasi mekanisme pengawasan yang efektif, sehingga ruang bagi penyalahgunaan wewenang masih terbuka lebar. Tanpa adanya forum pengawasan yang kuat, korban pelanggaran hak dan masyarakat luas tidak memiliki sarana yang memadai untuk mengajukan komplain atau menuntut keadilan. Oleh karena itu, RUU KUHAP harus diperbaiki dengan memasukkan ketentuan yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam seluruh tahapan penegakan hukum pidana. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana dapat terjaga dan ditegakkan.

Kedua, RUU KUHAP 2025 belum secara memadai mengatur mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dan menyediakan forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat. Praperadilan yang selama ini menjadi satu-satunya mekanisme pengawasan yudisial masih sangat terbatas objeknya dan tidak menjamin akuntabilitas aparat penegak hukum. Misalnya, upaya paksa yang sudah mendapat izin ketua pengadilan tidak termasuk dalam objek praperadilan, sehingga mengurangi ruang pengawasan. Selain itu, proses praperadilan hanya berlangsung selama 7 hari dan bersifat formil, tanpa menjamin pencarian kebenaran materil atau membebankan pembuktian pada penyidik atau penuntut umum. Forum keberatan atau komplain bagi korban pelanggaran prosedur juga tidak diatur, sehingga korban sulit meminta pertanggungjawaban atas penundaan atau penolakan penanganan kasus oleh aparat. Padahal, pengawasan yudisial sangat penting untuk mencegah kesewenangan aparat dan menjamin hak atas peradilan yang jujur dan adil. Konsep hakim pemeriksa pendahuluan yang pernah ada dalam draf RUU KUHAP 2012 sebagai bentuk judicial scrutiny juga dihilangkan dalam RUU KUHAP 2025, sehingga Indonesia kehilangan peluang menghadirkan pengawasan pengadilan yang efektif dalam proses pidana.
Ketiga, RUU KUHAP 2025 belum mengatur standar pengaturan upaya paksa yang objektif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Upaya paksa merupakan pembatasan hak asasi manusia yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan tujuan mencari alat bukti dan mendukung proses pemeriksaan pidana. Karena sifatnya yang membatasi hak, pengaturan upaya paksa harus memuat tiga hal krusial. Pertama, harus ada syarat ketat yang mengatur kapan upaya paksa dapat dilakukan, umumnya berdasarkan izin pengadilan. Kedua, pengaturan khusus diperlukan untuk kondisi mendesak yang memungkinkan upaya paksa dilakukan tanpa izin pengadilan. Ketiga, harus tersedia forum pengujian kebutuhan upaya paksa, baik secara pre factum (sebelum tindakan dilakukan) maupun post factum (setelah tindakan dilakukan), agar ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Namun, dalam RUU KUHAP 2025, misalnya pada Pasal 89 tentang penangkapan, tidak dijelaskan secara tegas bahwa penangkapan harus berdasarkan izin pengadilan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan. Hal ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan mengabaikan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, perluasan kewenangan penyelidik melakukan upaya paksa tanpa pengawasan yang memadai juga menimbulkan risiko pelanggaran hak dan kesewenangan aparat. Oleh karena itu, RUU KUHAP 2025 masih jauh dari standar perlindungan HAM yang ideal dalam pengaturan upaya paksa.
Pembaruan KUHAP bukan hanya sebuah kebutuhan, melainkan sebuah keharusan untuk memastikan terciptanya keseimbangan keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ketentuan yang berlaku saat ini masih belum sepenuhnya mencerminkan asas kepastian hukum yang menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum. Selain itu, regulasi yang ada belum mampu menyeimbangkan secara adil antara hak-hak tersangka dan perlindungan bagi korban tindak pidana. Hal ini menimbulkan ketimpangan yang berpotensi merugikan salah satu pihak dalam proses peradilan. Lebih jauh lagi, KUHAP saat ini belum sepenuhnya selaras dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung maupun putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan hukum acara pidana. Ketidaksempurnaan tersebut membuka peluang terjadinya ketidakadilan, baik dari sisi perlindungan terhadap korban maupun dalam memberikan fleksibilitas kepada hakim untuk menegakkan keadilan substantif. Oleh karena itu, revisi dan pembaruan KUHAP sangat penting untuk mengatasi kekurangan ini, sehingga sistem peradilan pidana dapat berjalan lebih efektif, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dengan pembaruan yang tepat, KUHAP dapat menjadi instrumen hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan keadilan di masyarakat.

*Penulis adalah mahasiswi Semester IV Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura