Wecare Jatim- Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan buka suara soal peniadaan tilang manual. Aan menyebut penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tetap akan dilaksanakan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada. Selain itu juga memberikan perlindungan serta untuk keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
Mengutip dari DetikNews.com, Senin (24/10/2022), Aan mengatakan, “Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itu kan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan.”
Lebih lanjutnya Ia memaparkan proses penyelesaian penegakkan hukum terdiri dari 2 cara. Yakni secara justitia dan non Justitia.
“Justitia artinya penyelesaianya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan (tilang), sedangkan non justitia yaitu penegakkan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar dan lain-lain,” Jelas Aan. Dikutip dari DetikNews.com
Menurutnya, penegakkan hukum tidak harus dengan tilang. Aan juga mengatakan bahwa Korlantas Polri lebih menekankan langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan dalam berkendara.
Ia menjelaskan sesuai arahan Kapolri, dalam 2 hingga 3 bulan ke depan Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan pemberian edukasi, sosialisasi dan teguran bagi para pelanggar.
Di samping tetap memaksimalkan penegakkan hukum yang berbasis IT dengan ETLE baik statis maupun mobile.
Ia juga menekan seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan menaati tata tertib berlalu lintas, ada ataupun tidak ada tilang. Hal ini demi keselamatan masyarakat sendiri.
Ia pun mendorong kepada Satuan Wilayah untuk menggencarkan pemberian tilang secara elektronik atau ETLE, bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Sumber : DetikNews.com