Wecarejatim.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang Tim Kampanye Daerah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai politik tingkat Provinsi Jawa Timur.
Mereka menggelar rapat koordinasi persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kampanye Rapat Umum serta Iklan,
Acara berlangsung pada Kamis, (4 /1/2024), bertempat di Grand Swiss-Belhotel Darmo, Jalan Bintoro Nomor 21 Surabaya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menegaskan bahwa pada tahapan kampanye, Calon Anggota DPD dan Parpol tetap ada kewajiban menyampaikan LADK.
“LADK wajib disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye-red), sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU,” tegasnya.
Insan menjelaskan pula bila Calon Anggota DPD dan Parpol tidak menyampaikan LADK, maka akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai peserta pemilu.
“Dan hari ini, KPU Jatim mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mengingatkan jangan sampai Calon Anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK ini,” tutur mantan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan ini.
Ia juga mengatakan jika sepanjang tahapan penyampaian dana kampanye, KPU Jatim masih membuka helpdesk, yang bisa dimanfaatkan untuk tanya jawab bila ada kesulitan.







