Mantan Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum

82 dilihat
DF1FD568 64A8 46F4 BF99 E524A4C96DEB
Sidang Putusan Bupati Bangkalan Non Aktif, Foto: Istimewa
A-AA+A++

Wecarejatim.com, Bangkalan – Majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda 300 juta pada Ra Latif. Selain itu, tuntutan pengembalian Rp9,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Jika tidak mampu membayar dalam jangka waktu 1 tahun, maka akan dilakukan penyitaan harta kekayaan atau tambahan kurungan 3 tahun.

Kuasa hukum Bupati Bangkalan non aktif, R. Abdul Latif Amin Imron, sebut tuntutan pengembalian uang Negara Rp9,7 miliar tidak masuk akal. Sebab, tidak ada unsur kerugian dalam perkara jual beli jabatan yang melibatkannya.

“Kami menyayangkan ada pengembalian uang Rp9,7 miliar itu, karena kalau pengembalian ini maka ada kerugian, sedangkan dalam kasus ini tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkap Kuasa Hukum Ra Latif, Fachrillah, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya, kasus kliennya berkaitan dengan suap dan gratifikasi yang tidak merugikan negara dalam perkaranya. Selain itu, jaksa tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara selama persidangan.

“Itu kan uang pribadi, ini kok bisa ada pengembalian. Penerima hadiah atau uang yang terbukti itu apakah kategori uang negara, kan begitu. Uang yang diberikan 5 Kadis itu uang pribadi, bukan uang negara,” jelas Fachri.

Langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya, tim kuasa hukum mengaku masih mau mempelajari vonis tersebut, sehingga belum menentukan sikap untuk melakukan pledoi.

“Kami akan pelajari vonis itu, karena berkasnya tebel banget, yang dibacakan hanya bagian pentingnya saja. Kami juga akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya,”pungkasnya. (Red)

Pos Terkait

Pos Terkait