Wecarejatim.com, Sampang – Media Sosial (Medsos) milik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang harus dihentikan selama masa tenang. Bahkan, postingan sebelumnya harus diarsipkan.
Hal itu di sampaikan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sampang Morsidi Ali Syahbana, Senin (25/11/2024).
“Akun Medsos masing – masing calon yang di daftarkan ke KPU seharusnya di masa tenang sudah di non aktifkan,” tuturnya.
Sementara Divisi Parmas, Sosial dan Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Sampang, Suhariyanto mengaku akun Medsos milik Paslon dinonaktifkan di masa tenang ini.
“Iya betul akun Medsos dinonaktifkan. Akun tersebut maksimal 20 akun. Seperti Tiktok 20, Facebook 20, instagram dan aplikasi Medsos lainnya,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa masa tenang Pilkada dan Pilgub sudah berlangsung mulai, Minggu 24 November hingga, Selasa 24 November 2024.
Terdapat dua Paslon yang bersaing pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024 mendatang. Paslon nomor urut 01. KH. Muhammad Zaini- Abdullah Hidayat (Mandat) dan Nomor urut 02 Slamet Junaidi-Ra Mahfud (Jimad Sakteh).











