Wecarejatim.com- Warga Desa Keraskulon Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi berinisial W (41) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Tak cuma sekali, ia melakukannya hingga empat kali.
Kasatserse Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan bahwa terbongkarnya perbuatan bejat ini bermula dari laporan korban kepada pamannya di Magetan. Menurut Rudy, korban dan tersangka tidur bersama dalam satu kamar di rumah kontrakan. Pelaku mengaku terangsang dan akhirnya melakukan pebuatan keji itu kepada anaknya.
“Korban saat itu menceritakan kepada pamannya telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayahnya sekitar 5 bulan. Dari kurun waktu Februari 2023 hingga akhir Juli 2023 kemarin,” kata Rudy.
Mendapat cerita tersebut, pelapor mengaku tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Akhirnya, pada tanggal 15 Agustus 2023, paman korban melaporkan peristiwa pilu yang menimpa keponakan perempuannya tersebut ke Polsek Barat dan kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magetan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (1 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber:IDNtimescom//Redaksi







