Hukum & Kriminal

Operasi Wira Waspada, Imigrasi Malang Amankan 7 Warga Negara Asing

98
×

Operasi Wira Waspada, Imigrasi Malang Amankan 7 Warga Negara Asing

Sebarkan artikel ini
IMG 20250718 WA0057

Wecarejatim.com, Malang – Diduga melanggar aturan, tujuh warga negara asing (WNA) berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

Ketujuh WNA itu diamankan saat operasi pengawasan bertajuk ‘Wira Waspada’, yang dimulai sejak 15 hingga 16 Juli 2025 secara serentak di Indonesia.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, Jumat siang (18/07) mengatakan, tindakan itu adalah bagian dari upaya Imigrasi Malang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap mobilitas dan aktivitas orang asing di Indonesia.

“Tujuh WNA ini diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, karena memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal,” jelas Anggoro.

Dari tujuh orang yang diamankan, enam di antaranya adalah satu keluarga berkebangsaan Yaman dengan domisili Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sementara itu, satu WNA lainnya adalah seorang pria berkebangsaan Pakistan yang juga berdomisili di Klojen.

“Modus operandi yang digunakan oleh para WNA ini adalah memanfaatkan celah perizinan dengan menggunakan penjamin dari perusahaan di daerah lain yang ternyata fiktif. Dari hasil pemeriksaan ternyata semuanya tidak menjalankan aktivitas seperti hang disebutkan dalam dokumen,” jelas Anggoro.

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui para WNA sengaja menggunakan modus sebagai perusahaan investasi karena mengetahui adanya kemudahan dalam memperoleh izin untuk tinggal di Indonesia sebagai perusahaan yang akan melakukan investasi di Indonesia.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut sedang menjalani proses pendalaman dan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Mereka telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sambil menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk saat ini kami masih tengah mendalami pemeriksaan terhadap ke tujuh orang WNA ini dan ada kemungkinan juga deportasi dilakukan jika memang telah memenuhi syarat dari hasil pemeriksaan kita,” ujar Anggoro.

Kepala Imigrasi Malang mengakui pihaknya juga memiliki keterbatasan mengingat wilayah kerjanya juga cukup luas, sehingga meminta masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dan melaporkan kepada Kantor Imigrasi Malang apabila melihat ada warga negara asing yang tinggal di wilayahnya tanpa keterangan yang jelas.

“Kami dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menegaskan komitmen yang teguh dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja. Melalui pengawasan, penindakan terhadap pelanggaran, serta kerja sama lintas sektoral, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang bertekad untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, sekaligus memberikan pelayanan keimigrasian yang humanis dan akuntabel demi terciptanya tertib keimigrasian yang berkelanjutan,” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko.