Wecarejatim.com, Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menegaskan kewajiban seluruh perusahaan dan pelaku usaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, menjelaskan bahwa amanat tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kewajiban ini mencakup semua jenis usaha, baik pekerja tetap maupun kontrak, tanpa terkecuali.
“Setiap perusahaan atau kegiatan usaha wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja tetap maupun kontrak. Kewajiban ini berlaku bagi semua jenis usaha tanpa terkecuali,” ujarnya pada Rabu (23/10/2025).
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Bentuk sanksi meliputi teguran tertulis, denda, hingga pembatasan akses terhadap layanan publik tertentu.
Dalam keterangannya, Jemmi juga menyoroti keberadaan pekerja di Dapur MBG/SPPG (Sekolah Pusat Pelatihan Gizi) yang saat ini masih dalam tahap pembenahan teknis. Meski belum dilakukan pembinaan langsung, pihaknya memastikan seluruh pekerja nantinya juga wajib terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk SPPG, karena ini masih baru dan sedang berbenah secara teknis, kami memang belum melakukan pembinaan secara langsung. Namun ke depan, jika data sudah lengkap, kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan agar semua pekerja terdaftar,” tambahnya.
Jemmi menutup dengan menegaskan bahwa program MBG/SPPG merupakan program nasional yang menyangkut masa depan anak bangsa. Ia mengajak semua pihak untuk turut mendukung penataan sistem ketenagakerjaan yang lebih protektif dan sesuai regulasi.









