Puluhan Surat Suara Pilbup di Ponorogo Rusak

Wecarejatim.com, Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menemukan ada puluhan surat suara pemilihan bupati-wakil bupati (Pilbup) masuk kategori rusak atau tidak layak. Salah satunya karena potongan surat suara tidak simetris.

Namun demikian, oleh petugas, surat suara tersebut sementara waktu dipisahkan dengan surat suara yang lain. Kerusakan itu diketahui saat petugas melakukan penyortiran sebelum melipat surat suara.

Ketua KPU Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna mengatakan, temuan surat suara rusak itu tidak langsung dimusnahkan. Pihaknya melakukan identifikasi dan melaporkannya ke KPU Provinsi Jawa Timur.

“Memang ada beberapa yang rusak, tidak bisa dipakai, mayoritas pemotongannya tidak simetris. Maka itu tidak bisa dipakai, karena dilipat pun tidak simetris, untuk jumlahnya hanya puluhan saja,” ujarnya, Jum’at (1/11/2024).

Tak hanya soal pemotongan yang tidak simetris, petugas tenaga sortir dan lipat juga menemukan adanya surat suara sobek. Dengan demikian, surat suara tersebut dianggap tidak layak.

“Terkait kerusakan itu kami laporkan ke KPU Provinsi Jatim untuk dilakukan pencetakan ulang,” tambahnya.

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Ponorogo menerima 784.198 lembar surat suara Pilbup. Jumlah tersebut sudah termasuk 2,5 persen cadangan, dan 2.000 lembar surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Gaguk memastikan, ratusan ribu lembar surat suara Pilbup untuk perhelatan Pilkada serentak 2024 itu telah tuntas di sortir dan lipat sejak Rabu (30/10/2024) lalu. Untuk menuntaskan proses tersebut, KPU Ponorogo melibatkan 140 tenaga sortir dan lipat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *