Sebabkan Polusi dan Cemari Lingkungan, PMII Bangkalan Demo Pemotongan Kapal di Kamal

Wecarejatim.com, Bangkalan – Puluhan Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan demo di gedung DPRD Kabupaten Bangkalan. Mereka protes terkait adanya polusi di beberapa perusahaan pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal.

Mereka meminta DPRD Bangkalan memanggil beberapa perusahaan pemotongan kapal mencari solusi untuk mengurangi polusi yang diakibatkan oleh pemotongan kapal.

banner pulkada

Perusahaan tersebut antara lain PT Ben Sentoso, PT Gapura, dan PT. BTS. Mahasiswa mendrsak memanggil perusahaan itu agar mencarikan solusi terhadap Polusi yang sudah terlanjur mencemari daerah tersebut.

“Ketiga PT tersebut sangat meresahkan masyarakat, bukan hanya meresahkan. Tapi, ketiga PT tersebut juga memakan korban yang meninggal,” kata Ketua Umum PMII Bangkalan, Holil dalam orasinya, Kamis (17/2/2022).

Kata dia, pihaknya sudah melakukan investigasi ke lapangan, mereka menemukan adanya pencemaran lingkungan dan polusi yang diakibatkan oleh pemotongan besi besi kapal. Oleh sebab itu, PMII Bangkalan mendesak menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.

“Hasil temuan kami, bahwa aktivitas industri di Kecamatan Kamal pada ketiga PT tersebut. Telah mencemari lingkungan. Aktivitas sandblasting yang dilakukan tanpa adanya filter, atau pembatasan. Sehingga bersentuhan langsung dengan masyarakat dan dampaknya sangat besar pada masyarakat,”tegas dia.

Berikut adalah tuntutan PC PMII Bangkalan di depan Gedung DPRD setempat;
1. DPRD Kabupaten Bangkalan harus memaksimalkan fungsi kontroling baik terhadap instansi pemerintah lembaga terkait atau investor yang masuk atau melakukan aktivitas di Kabupaten Bangkalan.

2. DPRD Kabupaten Bangkalan harus menindak lanjuti PT. Ben Santoso, PT Gapura, dan PT BTS yang sudah mencemari lingkungan, khususnya di daerah Kecamatan Kamal.

3. Mendesak agar pihak industri dan DPRD Kabupaten Bangkalan memberikan jaminan pelayanan terhadap korban berdampak melalui mitra kerja DPR.

4. Dalam proses aktifitas sandblasting PT terkait harus melengkapi dengan filter atau pembatas. Sehingga tidak langsung kepada masyarakat.

5. Pihak PT terkait harus membuat jadwal pengerjaan yang mempertimbangkan arah angin, supaya polusi tidak mengarah pada masyarakat.

6. DPRD Kabupaten Bangkalan supaya menindak ketiga PT terkait yang menurut hasil kajian kami melanggar Perda No. 10 tahun 2009. Tentang rencana tata ruang 6 dalam pasal 103 poin (d).7. DPRD Bangkalan harus secepatnya merencanakan pembuatan PERDA yang mengatur tentang aktivitas Industri di Kabupaten Bangkalan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Muhammad Fahad mengapresiasi kedatangan para pendemo dengan cara damai dan ia langsung menanggapi tuntutan-tuntutan pendemo.

“Di poin tujuh kami tidak bisa mengerjakan dalam 7×24 jam karena ini membutuhkan waktu yang cukup lama” kata RA Fahat selaku ketua DPRD kab Bangkalan
“Namun untuk enam poin tersebut saya bisa mengusahakan dalam 7×24 jam” imbuhnya. (Fauzan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *