Wecarejatim.com, Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus sebanyak 21 pelaku penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) jenis sabu.
Puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap hanya dalam bulan mei 2024 kemarin alias cuma satu bulan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan dari 21 tersangka tersebut, 20 diantaranya pria dan satu sisanya perempuan. Dari aksinya, seluruh tersangka ini berhasil mengumpulkan sabu seberat 143,45 gram serta 4.550 butir obat keras berbahaya (okerbaya).
“21 pelaku kita tangkap di bulan yang sama. Semuanya di bulan mei kemarin,” ungkapnya, Senin (10/6/2024).
Khusus tersangka perempuan berinisial J (38), polisi mengatakan bahwa pelaku mulanya menemukan barang bukti sabu yang dikira garam di depan sekolah dekat rumahnya. Sabu tersebut terbungkus dengan plastik berwarna putih dengan berat 5,3 gram.
Setelah menemukan barang tersebut, Jamila sempat mengira bahwa sabu tersebut merupakan garam pemberian dari seorang dukun. Namun saat dicoba, Jamila merasakan rasa yang aneh.
Sehingga dirinya menanyakan kepada tetangga sekitarnya dan kemudian terdapat salah satu penadah yang membeli sabu milik Jamila tersebut. Sabu itu kemudian di tawar oleh orang yang mengetahui hal tersebut dan kemudian dibeli dengan harga Rp 300 ribu.
“Pelaku kami amankan setelah melakukan proses pengembangan terhadap pelaku. Dirinya mengatakan bahwa menemukan sebanyak 7 plastik, dan kemudian menjualnya seberat 1,03 gram kepada orang dengan harga Rp 300 ribu,” tambahnya.
Ia diamankan di rumahnya, yakni Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diamankan pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Dari 21 tersangka tersebut saat ini mendekam di penjara dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diberatkan oleh Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






