Wecarejatim.com, Pamekasan – Kuasa Hukum Kholisa, Yolies Yongki Nata mengungkapkan kedudukan kliennya dalam laporan kasus dugaan pencurian emas seberat 150 gram milik Samsiyah ke Polsek Larangan.
Hasil pemeriksaan pada kliennya menunjukkan jika Kholisa tidak terbukti mencuri emas milik Syamsiyah. Status Kholisa pun tetap sebagai saksi.
“Klien kami sudah diperiksa oleh polisi, bahkan ponsel klien kami juga sudah diperika di Laboratorium Forensik Polda Jatim,” tegas Yongki, Sabtu (12/4/2025).
Untuk itu Yongki meminta agar publik tidak membuat framing untuk menggiring Kholisa sebagai tersangka.
Kata Yongki, tudingan pada kliennya itu bermula saat kliennya diminta oleh anak Syamsiyah, Lalili untuk datang ke rumah Syamsiyah pada 2 Oktober 2024 lalu. Saat itu keduanya berencana untuk datang ke suatu acara.
“Ketika di rumah Syamsiyah, kliennya tidak pernah masuk ke kamar pelapor. Dia berada di ruang tamu,” ujar Yongki.
Namun sayangnya, kata Yongki, kliennya justru dituding mencuri emas di kamar milik Syamsiyah hingga mendesak kliennya mengembalikan emas milik Syamsiyah. Mereka menuding Kholisa sebagai pencuri lantaran tahu dari orang pintar, hingga pihak Syamsiyah terus mendesak agar Kholisa mengakui perbuatannya.
“Karena tidak merasa telah mencuri apalagi masuk ke kamar Syamsiyah, klien kami tidak mengaku,” tukasnya.
Selain itu, beberapa bukti juga menunjukkan jika tak ada sidik jari di lemari milik pelapor tersebut hingga saat ini pun status Kholisa masih berstatus sebagai saksi.
“Kenyataannya kan tidak. Tidak ditemukan sidik jari Kholisa di lemari tersebut,” tegasnya.
Selain itu, mengenai emas yang hilang di dalam tas menurut pihak Syamsiyah adalah emas campuran. Namun sayangnya, pihak Syamsiyah tidak menunjukkan bukti kwitansi satu pun dari emas yang dimaksud korban atau pelapor dalam kasus itu.
“Ini kan tidak masuk akal, sebab kwitansi yang biasanya disimpan terpisah justru tidak ada,” kata Yongki.
Selanjutnya mengenai handphone Kholisa, yang juga diperiksa oleh pihak kepolisian. Menurut Yongki, handphone kliennya sudah diperiksa di laboratorium forensik (labfor) Polda Jatim. Dan tidak ditemukan apapun yang mengindikasikan kepada Kholisa sebagai pencuri.
“Tetapi, nyatanya handphone klien kami dikembalikan penyidik,” tutur Yongki.
Mengenai hal ini, menurut korban kehilangan di rumah korban, Yongki meminta penyidik Polsek Larangan, atau Polres Pamekasan, agar memeriksa dan melabfor seluruh handphone milik orang yang ada di lingkungan rumah tersebut tanpa terkecuali.
“Ini guna menemukan pencuri yang sebenarnya,” ujarnya.
Yongki pun menyampaikan bahwa perkara yang melibatkan kliennya sebagai saksi itu telah digelar di Polda Jatim. Salah satu sebabnya, karena telah menjadi atensi publik.
“Karenanya, publik tidak perlu meragukan kinerja dari penyidik, baik di Polsek Larangan, Polres Pamekasan, maupun Polda Jatim,” terang Yongki.
Pihak Syamsiyah Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Geram atas tudingan pihak Syamsiyah, Kholisa melaporkan Ali Wahdi dan Surimah (keluarga Syamsiyah) atas dugaan pencemaran nama baik pada 7 oktober 2024 lalu.
Kasus pencemaran nama baik tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Baik Ali Wahdi dan Surimah sebagai pihak terlapor sudah menjadi terdakwa dan akan menjalani sidang ketiga kalinya pada 15 April 2025 mendatang.
“Klien kami ini yang melaporkan tuduhan tak berdasar dari Ali Wahdi dan Surimah. Klien kami geram karena akibat tuduhan dari terlapor, saat ini anak dari klien kami tidak masuk sekolah lantaran dirundung oleh teman-teman sekolahnya,” tukas Yongki.