Wecarejatim.com, Pamekasan – Kuasa Hukum Kholisah, Yolies Yongki Nata meragukan keterangan dua saksi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik.
Selasa, (14/04), kasus pencemaran nama baik Kholisah di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan sudah memasuki sidang keempat.
Dua terdakwa kasus itu, Ali Wahdi dan Surimah menghadirkan saksi atas nama Samsuri dan Salha. Sementara satu saksi terdakwa lainnya, Samsiyah dicabut oleh kuasa hukum terdakwa.
Kata Yongki, ada perbedaan keterangan dari pemaparan dua saksi terdakwa. Saksi pertama atas nama Samsuri menyebut, jika dia Kholisah (pelapor) memasukkan tas berwarna hitam ke ke dalam jok motor pelapor. Sedangkan Salha mengatakan jika tas yang dimasukkan itu berwarna liris putih.
“Salha ini yang ngotot mengatakan jika bahwa klien kami yang mencuri emas dengan alasan emas itu dalam tas,” kata Yongki.
“Saat ditanya oleh hakim, berapa jarak saksi atas nama Salha dengan Kholisah. Salhah mengaku jaraknya jauh sekitar 27 meter,” sambungnya.
Saat dicecar lagi oleh hakim, kata Yongki, Salha mengaku jika dirinya rabun atau pandanganya kabur. Namun Salha tetap ngotot jika yang mencuri emas itu adalah Kholisah dengan alasan tasnya sudah masuk ke dalam jok tanpa memastikan bahwa di dalam tas itu ada emas atau tidak.
Lebih lanjut, Yongki menjelaskan, jika Salha dan Samsuri mengaku melihat tas itu dimasukan ke dalam jok motor Kholisah.
Salhah juga mengatakan, jika arah motor Kholisa di rumah Samsiah menghadap ke utara, padahal arah motor Kholisah mengarah ke barat.
Selain itu, kata Yongki, saksi atas nama Salha juga mengatakan bahwa Kholisa berangkat terpisah dengan Laila (anak Samsiah) selaku pihak yang kehilangan emas. Padahal, kata Yongki, Laila dibonceng oleh Kholisah berangkat ke sebuah acara.
“Keterangan ini yang kemudian menyakinkan kami bahwa kesaksian dua saksi tersebut obscure. Kemudian, kedua saksi a de charge itu tidak ada di tempat kejadian perkara ketika Surimah dan Ali Wahdi ke rumah Kholisah yang dituduh mencuri emas,” ucap Yongki.
“Sehingga, kami menilai kesaksian mereka tidak kredibel. Karena tidak ada di tempat kejadian perkara,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan dua saksi yang dinilai obscure itu, Yongki akan mempertimbangkan untuk menguji keterangan dua saksi tersebut ke pihak berwajib.
“Kami menduga dua saksi ini memberikan keterangan palsu di persidangan. Sehingga pasca putusan, kami akan uji kesaksian mereka dengan pasal 242 KUHP di hadapan penegak hukum,” terangnya.
“Mereka harus mempertanggungjawabkan kesaksian yang disampaikan di persidangan tadi. Terutama Salha, dia wajib membuktikan bahwa klien kami mencuri emas. Sebab, dia menuduh dengan jelas,” tandasnya.
Melansir laman Cyberjatim, saksi atas nama Samsuri mengklaim berada di teras rumah bersama istrinya saat melihat motor Kholisah dengan kondisi jok motor yang terbuka saat insiden kehilangan emas milik Samsiyah.
Selain itu, saksi kedua atas nama Salha juga menyampaikan hal yang sama bahwa ia juga melihat pelapor didepan rumah Syamsiyah dan melihat pegangan tas hitam mirip dengan milik korban yang berisikan emas 150 gram dan uang tunai.
“Iya pak, jaraknya sekitar 27 meter dari rumah ke sepeda Khalizah, dan saya melihat joknya terbuka dan ada tas warna hitam”. Tuturnya menjawab pertanyaan hakim.
Kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik, Abd Kholis menegaskan bahwa kliennya atas nama Ali Wahdi tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka. Menurutnya, kliennya datang kerumah saksi pelapor untuk melakukan musyawarah atau klarifikasi.
“Tujuan utama saksi terdakwa ke rumah saksi pelapor untuk klarifikasi, guna menanyakan kebenaran terkait dengan apa yang disampaikan oleh saksi, melihat saksi pelapor itu ada di lokasi tempat kehilangan tersebut, sehingga datang kesana untuk melakukan klarifikasi, sehingga kami meyakini klien kami tidak memenuh memenuhi unsur pencemaran nama baik”. ungkapnya.
Kholis berdalih penyidik terlalu tergesa-gesa dalam memutuskan penetapan tersangka.
“Pertama tidak ada unsur yang diumumkan, kemudian tidak ada unsur dia itu menuduh melakukan pidana pencurian kepada saksi pelapor dan yang ketiga tujuannya datang kesana dalam rangka musyawarah yang juga diamini oleh saksi pelapor. Jadi unsur-unsurnya kami yakini tidak terpenuhi dan penyidik saya kira terlalu buru-buru dalam menetapkan tersangka, karena masih ada kasus yang sama sedang berjalan”. tambahnya.