Wecarejatim.com, Pamekasan – : Kementerian Agama telah membuka pelunasan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2024. Waktu pelunasan terbagi dua tahap, yaitu tahap pertama mulai dari 10 Januari hingga 12 Februari, dan tahap kedua dari tanggal 5 sampai 26 Maret.
Namun hingga Selasa (23/1/2024), baru 192 calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Pamekasan yang sudah melunasi dari total 1.425 orang yang berhak melakukan pelunasan. Dengan rincian, 898 jemaah urut porsi, 337 jemaah prioritas lansia, dan 190 jemaah cadangan.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan Abdul Halim mengatakan, setiap jemaah tinggal menambah biaya haji sebesar Rp33,7 juta, karena jemaah sudah melakukan setoran awal Rp25 juta saat mendaftar.
“Kemampuan kesehatan menjadi syarat mutlak bagi jemaah sebelum melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji,” ucapnya.
Halim menerangkan, pelunasan tahap kedua untuk calon jemaah haji yang mengalami kegagalan sistem pada tahap pertama. Kemudian untuk pendamping jemaah haji lansia, penggabungan suami-istri, anak, atau orang tua kandung terpisah, serta pendamping jemaah disabilitas, dengan syarat terdaftar jemaah haji reguler sebelum tanggal 13 Mei 2019, dalam satu provinsi yang sama, dan memenuhi syarat kesehatan







