Wecarejatim.com. Sampang – Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Tlagah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang mengeluh lantaran tak bisa mengakses Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU RI.
“Hingga saat ini kami belum bisa membuka aplikasi Sirekap, kami juga tidak tahu apa sebabnya,” ujar Ketua KPPS di TPS 08 Desa Tlagah, Syakur.

Hal serupa juga dialami KPPS 02, serta beberapa KPPS di Desa Tlagah. Hingga pukul 14.45 Wib, Syakur mengaku masih belum bisa mengakses situs tersebut.
“Sama, saat kami akses yang muncul justru pemberitahuan terjadi kesalahan,” sambung Syakur.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 115 Tahun 2024, Sirekap merupakan aplikasi khusus yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Sampang Ady Imansyah enggan berkomentar saat dihubungi melalui telepon selulernya.
(Red/Sy/Din)







