Wecarejatim.com, Bangkalan – Sebanyak 273 Kepala Desa (Kades) di 18 Kecamatan di Bangkalan dilantik kembali. Hal itu, merupakan amanat dari Undang-Undang No 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Diketahui, Kades yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun.
PJ Bupati Bangkalan, Arief M Edie menyampaikan, bahwa dengan perpanjangan waktu tersebut para Kades dapat mensejahterakan rakyatnya.
“Alhamdulillah tugas saya selaku PJ dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades, ada beberapa yang tidak bisa hadir karena naik Haji dan ada juga yang sakit. Dengan adanya perpanjang ini bisa mensejahterakan warganya, dengan memperpanjang sekenarionya dan programnya,” tuturnya, Senin (24/6/2024).
Arief menegaskan, agar para Kades berhati-hati dalam penggunaan dana desa (DD), harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar tidak terjebak pada kasus hukum yang menjerat Kades.
“Kemarin waktu ada kunjungan dari KPK Kades sudah tandatangan pakta integritas agar tidak melakukan tindakan korupsi,” pungkasnya. (RM/)







