Wecarejatim.com, Malang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang akan segera menertibkan banner pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Malang yang melanggar. Termasuk banner sosialisasi program pemerintah yang menampilkan salah satu paslon.
“Bahwa kami sudah melakukan imbauan kepada Pemda terkait banner dan reklame tentang sosialisasi program pemerintah disertai foto paslon, ” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, Jumat (27/9/2024).
Kata Wahyudi, Bawaslu telah bersurat kepada Plt Bupati Malang terkait banner sosialisasi program pemerintah yang disertai foto salah satu Paslon.
” Kami minta untuk dilakukan penurunan mandiri terkait sosialisasi program pemerintah yang menampilkan visualisasi calon tertentu yang tersebar di 33 kecamatan,” terangnya.
Kata dia, sudah disurati dua hari lalu, Bawaslu Kabupaten Malang memberikan tenggang waktu tiga hari untuk itu. Jika tidak diturunkan mandiri, maka akan diturunkan Bawaslu secara serentak sebagai bentuk penindakan.
“Seperti banner Kominfo di jalan protokol Pakisaji yang menampilkan foto paslon, ” beberapa Wahyudi.
Ia menambahkan sementara hasil koordinasi Bawaslu dengan KPu terkait fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) masing masing Paslon belum terbit, maka sementara ini APK dua Paslon tidak ditertibkan kecuali pemasangan dan peletakan melanggar ketentuan.
“Misal APK dipasang di tiang telepon, di listrik dan tempat ibadah dan fasilitas pemerintah akan kami tertibkan,”urainya.
Wahyudi menyebut fasilitasi APK oleh KPU belum diproduksi karena menunggu desain masing masing paslon Bupati/Wakil Bupati Malang.







