Wecarejatim.com, Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi menghapus pungutan retribusi pajak parkir berlangganan.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M edie saat memimpin rapat koordinasi tata kelola parkir, Senin, (16/12/2024). Hadir perangkat daerah, Komandan Kodim, serta pihak Polres Bangkalan.
“Penghapusan pajak parkir langganan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait sistem parkir di Bangkalan,” terang Pj Bupati.
Kata Arief, selama empat tahun berjalan, pihaknya melakukan evaluasi terhadap parkir berlangganan. Banyak masyarakat yang mengeluhkan, selain harus membayar pajak parkir berlangganan, di lapangan (area parkir berlangganan) ternyata masyarakat tetap ditarik biaya parkir oleh jukir, padahal mereka sudah digaji.
Terkait tata kelola parkir yang baru, Pemerintah Daerah akan kembali menerapkan sistem parkir dengan karcis.
Pj. Bupati menekankan bahwa penyelenggara parkir di lahan milik pemerintah harus menggunakan karcis, memiliki izin operasional dari Dinas Perhubungan, serta wajib memberikan karcis parkir kepada masyarakat.
Selain itu, penyelenggara diwajibkan memberikan kontribusi sebesar 30 persen dari penghasilannya kepada pemerintah daerah.
“Termasuk parkir khusus dan parkir di halaman milik sendiri, penyelenggara tetap harus diawasi dan memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah,” tegasnya.
Pj Bupati juga menjelaskan bahwa pengelolaan parkir akan dibagi per wilayah. Pengawasan langsung dilakukan oleh unit terkecil, yaitu camat, dengan didampingi oleh koramil dan polsek.
“Camat harus mengetahui lokasi-lokasi yang terdapat pemungutan parkir,” tambahnya.
Secara penyerapannya, menurut Pj. Bupati, penghasilan dari parkir berlangganan sebelumnya mencapai Rp 5 miliar per tahun. Namun, yang terserap ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar Rp 2 miliar karena sisanya habis untuk biaya operasional.
“Melalui pengelolaan parkir berbasis karcis, saya berharap PAD daerah tetap dapat meningkat,” pungkasnya.







