Regional

Pemkab Sidoarjo Turun Tangan Selesaikan Konflik Warga Desa Sidokerto

×

Pemkab Sidoarjo Turun Tangan Selesaikan Konflik Warga Desa Sidokerto

Sebarkan artikel ini
ee00b5e67b05

Wecarejatim.com, Sidoarjo – Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, turun tangan menyelesaikan konflik panas antara warga Desa Sidokerto dengan Kepala Desa Ali Nasikin. Pertemuan berlangsung pada Senin malam, 16 Desember 2024, di pendopo Balai Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran Sidoarjo, Jawa Timur.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat, diantaranya Asisten I M. Ainur Rahman, Kepala Dinas PMD Probo Agus Sunarno, Forkopimka Buduran, BPD, serta tokoh masyarakat setempat.

Warga, yang diwakili oleh koordinator aksi Rusdi Arif, menyampaikan sejumlah keluhan, termasuk dugaan penjualan tanah sisa ex gogol yang merupakan aset negara.

Penjualan tersebut diduga melibatkan rekayasa oleh kepala desa dan pihak-pihak lain melalui proses yang tidak transparansi.

Selain itu, Rusdi, bersama warga setempat mendesak agar tanah tersebut dikembalikan kepada desa serta meminta kasus ini diusut tuntas.

Rusdi mengungkapkan juga terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pada program PTSL tahun 2023. “Banyak warga diminta membayar jutaan rupiah untuk mengurus program tersebut,” ujarnya.

Meski sempat mencuat, kasus ini kemudian menghilang tanpa penyelesaian. Rusdi juga menyoroti peningkatan drastis kekayaan Kepala Desa (Kades) Ali Nasikin.

“Sejak menjabat, kepala desa memiliki empat rumah, mobil mewah, vila di Kota Batu dan Trawas, bahkan baru-baru ini menjalankan ibadah umroh bersama keluarganya,” ungkapnya dengan geramnya.

Setelah menyampaikan keluhan, warga memutuskan meninggalkan pertemuan dan menolak mediasi. Mereka menuntut pengembalian aset desa serta penegakan hukum yang tegas.

Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Subandi, menyatakan kekecewaannya dan menegaskan bahwa tujuannya hadir adalah menyelesaikan konflik, bukan membela Kades.

Ia meminta warga tidak bertindak sewenang-wenang dan main hakim sendiri, berjanji memastikan kasus ini diselesaikan sesuai hukum.

Terkait penjualan tanah ex gogol, Subandi menegaskan bahwa pengelolaan aset desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

“Jika aturan tersebut dilanggar, aparat penegak hukum harus bertindak,” ujar Subandi.

Subandi juga mengungkapkan bahwa Kades Ali Nasikin telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan akan diperiksa pada Rabu (18/12/2024).

Ia berharap proses hukum berjalan lancar agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat dipulihkan.

“Kami berkomitmen untuk memantau perkembangan kasus ini hingga selesai,” pungkasnya.

Sumber: Suaraindonesia.co.id/Mid