Wecarejatim.com | MALANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan mantan Ketua Umum dan mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Malang (KONI) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022–2023, Jumat (20/2/2026). Kedua terdakwa berinisial RS dan BY resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, SH MH, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti cukup berupa keterangan saksi, dokumen, serta petunjuk kuat terkait dugaan penyelewengan dana hibah. Menurut Fahmi, fakta itu menunjukkan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana hibah sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 542,3 juta.
Dalam kesempatan konferensi pers, Fahmi menjelaskan:
“Berdasarkan keterangan saksi, surat, petunjuk dan dokumen sebagai barang bukti telah cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022–2023.”
Penyelidikan atas kasus ini telah berjalan sejak akhir 2025 dengan pemeriksaan saksi, penggeledahan dokumen di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, serta pendalaman alat bukti. Fahmi juga mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan diperiksa apabila bukti baru ditemukan.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena dana hibah yang seharusnya dipergunakan untuk membina dan mengembangkan olahraga prestasi di Kabupaten Malang diduga diselewengkan. Kejari menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga persidangan serta pertanggungjawaban hukum bagi para tersangka ditentukan.







