Wecarejatim.com| BANGKALAN — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian besi antikarat pada tiang pancang Jembatan Suramadu. Sebanyak tujuh orang pelaku ditangkap saat menjalankan aksinya di bawah jembatan yang menghubungkan Pulau Madura dengan Kota Surabaya tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangkalan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari sebuah perahu di sekitar area Jembatan Suramadu.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi, para pelaku kedapatan sedang mengambil besi antikarat pelindung tiang pancang jembatan.
“Penangkapan dilakukan oleh anggota Satpolairud Polres Bangkalan setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di bawah jembatan,” ujar Hafid, Jumat (13/3/2026).
Tujuh pelaku yang diamankan diketahui berinisial Adi, Misyan, Fata, Budi, Husni Tamrin, Muhid, dan Arip. Seluruhnya merupakan nelayan yang berasal dari Kabupaten Gresik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari perahu yang digunakan pelaku. Di antaranya satu perahu bermesin, empat potong besi antikarat pelindung tiang pancang dengan berat sekitar 120 kilogram, satu unit crane berkapasitas lima kuintal, satu set kompresor, serta lima unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, besi antikarat tersebut berada di kedalaman sekitar 2,4 meter dan menyatu dengan tiang pancang jembatan. Para pelaku menggunakan kompresor sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam untuk melepaskan besi tersebut dari tiang pancang.
Setelah berhasil dilepas, besi dengan berat ratusan kilogram itu kemudian diangkat menggunakan alat bantu crane ke atas perahu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa. Para pelaku mengaku telah mencuri besi pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu hingga 21 kali.
Dalam setiap aksi, mereka disebut bisa mendapatkan tiga hingga empat potong besi antikarat yang kemudian dijual dengan harga mencapai sekitar Rp23 juta per potong.
Saat ini ketujuh pelaku telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.







