Nasional

Adu Gagasan Tiga Cawapres Soal Ekonomi Kerakyatan? Siapa Paling Pas?

66
×

Adu Gagasan Tiga Cawapres Soal Ekonomi Kerakyatan? Siapa Paling Pas?

Sebarkan artikel ini
muhaimin gibran mahfud 1 169
Ilustrasi Debat 3 Cawapres

Wecarejatim.com – Sesi pertama debat cawapres, tema yang dibahas mengenai ekonomi kerakyatan.

Pertanyaan dari panelis yang muncul adalah bagaimana kebijakan pasangan calon untuk mengatasi digitalisasi yang berpotensi merugikan usaha dan mitra konsumen melalui penyalahgunaan data digital?

Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, menyebut perkembangan teknologi, digital, dan kemampuan UMKM masih terjadi gap atau kesenjangan. Untuk itu harus ditindaklanjuti, selain memberesi persoalan pinjol yang sudah merajalela.

Menurut Cak Imin, kemampuan untuk memasuki dunia digital membutuhkan bantuan pemerintah terutama terkait literasi digital untuk UMKM bagi keberlangsungan usaha kecil menghadapi persaingan.

“Di sisi lain, membutuhkan kapasitas teknologi supaya bisa membenahi kecepatan internet yang masih rendah,” imbuhnya.

Sedangkan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan selain masalah pinjol permasalahan lain yang harus dicemati adalah pencurian data. Karena itulah dia berjanji akan menguatkan cyber security.

Selain itu yang perlu ditekankan, katanya, bagaimana para pelaku usaha e-commerce bisa mengikuti regulasi yang ada. Sehingga tidak ada lagi yang disebutnya barang-barang lintas negara membunuh UMKM.

“Kita harus melindungi UMKM, ke depan yang kita siapkan harus ada penguatan sumber daya manusia. Manusianya, digitalnya, karena itu kita ingin anak muda ikut andil dalam hilirisasi digital yang kita canangkan sebentar lagi,” tutur Gibran.

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan kebijakan yang terkait dengan data digital sudah dibuat dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun begitu, persoalan data digital yang masif terjadi saat ini dan menjerat masyarakat adalah pinjaman online alias pinjol.

“Kasus pinjol sangat problematik karena dia dibuat secara hukum perdata, lewat gawai. Rakyat yang tidak tahu langsung mengiyakan syarat-syarat pinjaman online tanpa mengetahui dampak negatifnya,” ucap Mahfud MD.

Gara-gara ketidaktahun masyarakat, banyak jadi korban bahkan sampai bunuh diri. Mahfud mengambil contoh kasus seorang guru di Semarang, Jawa Tengah, yang meminjam uang dari pinjol sebesar Rp500.000 tapi utang yang harus dibayar menjadi Rp240 juta lantaran bunga yang berkali lipat.

Sebagai Menkopolhukam, dia mengaku pernah menyampaikan ke Polri soal kasus-kasus pinjol. Tapi Polri klaimnya, enggan menangani persoalan ini lantaran ranahnya hukum perdata.

Begitu pula Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut kasus pinjol bukan kewenangan mereka sebab pinjol-pinjol tersebut ilegal.

Sumber: BBC