Wecarejatim.com, Pamekasan – Salah satu jurnalis senior di Kabupaten Pamekasan, Taufiqur Rahman Khafi menyoroti kasus pria mengaku wartawan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lantaran diduga memeras seorang kepala desa (kades), Rabu (31/1/2024).
Kata Taufik, para insan pers harusnya tidak terburu-buru mengaitkan kasus pemerasan dengan wartawan tanpa tahu pasti duduk perkaranya. Ia sendiri menyayangkan beberapa kasus pemerasan kepada para pejabat negara sering dikaitkan dengan wartawan.
“Pemerasan atas nama wartawan itu lekat dengan profesinya. Misalnya; “jika anda tidak membayar, maka akan kami beritakan,” terang pria yang sebagai Pengajar Ilmu Komunikasi di IAIN Madura itu, Kamis, (01/02/2024)
Kata Taufik, bisa saja oknum yang terjaring OTT itu memanfaatkan situasi yang tidak ada kaitannya dengan berita. Sebab pemerasan adalah tindakan pribadi, sedang wartawan itu adalah profesi.
“Wartawan pekerjaannya menulis bukan memeras. Kalau ada pemerasan, itu bukan wartawan,” tegasnya.
“Pemerasan itu ranah pidana, dan kerja wartawan yang tugas utamanya adalah menulis itu soal etik. Etik dan pidana itu ranahnya beda,” sambung pria yang juga Anggota Aji Surabaya ini.
Dirinya meminta kasus pemerasan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang jangan selalu dikaitkan dengan wartawan. Sebab hal itu justru bertentangan dengan profesi wartawan yang diatur dalam undang-undang.
“Sekali saya tegaskan, pemerasan itu bukan kerja wartawan, tapi tindakan pribadi dari seseorang,” tutupnya.
Sementara itu, Polres Pamekasan menetapkan Oknum mengaku wartawan berinisial VM sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Kades Somalang, Kecamatan Pakong Mukhlis.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menerangkan, pemerasan tersebut berawal pada Desember 2023, dengan modus modus pemberitaan di media bernama Indopers. Pada waktu itu, VM menelepon Kades Somalang Mukhlis. VM mengenalkan diri sebagai wartawan.
“Di telepon, VM menanyakan proyek pengaspalan di Desa Somalang ke pihak Kades,” kata AKBP Dani, Kamis (1/2/2024) melansir Mediajatim.com
Lalu, VM mengajak Kades Somalang untuk bertemu namun tidak digubris oleh Mukhlis. Beberapa minggu kemudian, VM kembali mengajak Kades bertemu, namun, kembali tidak direspons oleh Kades.
“Lalu, pada 31 Januari 2024, VM menghubungi saksi atau penghubung bernama Edi. Kepada Edi, VM mengaku punya temuan proyek jalan yang lokasinya di Desa Somalang, dan mengaku punya bukti berupa foto, dan jika tidak direspons oleh Kades maka akan diberitakan,” paparnya.
Edi pun menghubungi Kades Somalang menyampaikan apa yang disampaikan VM. Lalu, Kades Somalang Mukhlis menelepon VM dan menanyakan apa masalah yang ditemukan.
“Kepada Kades, si VM mengatakan bahwa jika tidak diselesaikan, maka akan dinaikkan beritanya terkait pengaspalan jalan itu,” tutur AKBP Dani.
Akhirnya, Kades Somalang mengajak VM bertemu di Kafe Kasmaran Jalan Jokotole Kota Pamekasan untuk menyerahkan uang yang diminta VM.
“Di lokasi, Kades Somalang menyerahkan uang Rp4 juta kepada VM. Namun, yang diambil oleh VM hanya Rp3 juta. Setelah uang diterima, tim Opsnal langsung mengamankan VM atas pengaduan langsung dari Kades Somalang,” jelasnya.
Barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Pamekasan berupa ID Card Pers bernama VM dan jabatannya sebagai Wakil Pemimpin Redaksi Indopers.
Kartu pers itu ditandatangani Agus Wijaya sebagai Pemred Indopers. Selain itu, BB yang diamankan berupa uang tunai Rp4 juta dan dua buah handphone







