Dorong Target Lifting Nasional, SKK Migas – Pertamina Tandatangani Perubahan Perjanjian Penunjukan Penjual Minyak Mentah


Wecarejatim.com, Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), PT Pertamina (Persero), dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) melakukan penandatanganan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penunjukan Penjual Seluruh Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara, Jumat (1/4/2022).

Perjanjian yang dilaksanakan di Kantor SKK Migas sebagai tindaklanjut dari adanya spin off atas bisnis dan usaha Pertamina kepada PT KPI sebagai Subholding Refining & Petrochemical pada tanggal 1 September 2021, serta mengakomodir penerapan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait migas yang mulai diterapkan pada 1 April 2022.

banner pulkada

Perjanjian ini memiliki nilai penting baik untuk mendukung SKK Migas mencapai target lifting nasional, maupun mempermudah proses administrasi dan monitoring antara SKK Migas dan PT KPI.

Diharapkan dengan perjanjian ini SKK Migas, PT Pertamina (Persero) dan PT KPI dapat memiliki pengaturan yang jelas terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kegiatan komersialisasi dan operasional lifting Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara (MMKBN).

Selanjutnya PT Pertamina (Persero) menugaskan PT KPI untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penjual MMKBN dengan ruang lingkup melaksanakan seluruh kegiatan teknis operasional, komersial dan pencatatan, serta pelaporan atas transaksi penjualan, hingga kewajiban pembayaran MMKBN.

“Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas, pada Pasal 4 Huruf G, SKK Migas diberikan mandat oleh pemerintah untuk menunjuk penjual MMKBN yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam sambutannya.

Sejak tahun 2015 kata Dwi, SKK Migas telah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai penjual seluruh MMKBN, baik yang dapat diolah di Kilang Pertamina maupun yang tidak dapat diolah oleh Kilang Pertamina.
“Hal ini dilakukan untuk mendukung ketahanan energi nasional serta mendukung pelaksanaan penugasan dari pemerintah kepada Pertamina untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak,”ucapnya.

Sementara Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyambut baik kolaborasi antara Pertamina, PT KPI, dan SKK Migas yang tercipta melalui Amandement & Restated Seller Appointed Agreement (AR SAA) tersebut.

“Dengan adanya AR SAA ini, tercipta kolaborasi yang saling menguntungkan dan transparan antara lain: penyesuaian proses bisnis penagihan dari SKK Migas ke KPI dan juga penyesuaian jatuh tempo pembayaran yang lebih mudah monitoring-nya,” ungkap Nicke.

Pertamina siap dukungan PT KPI yang kini tengah mengalami transformasi bisnis kilang dan petrokimia. Menyusul restrukturisasi bisnis Pertamina, PT KPI kini memegang mandat mengelola Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk pengembangan kilang dan pembangunan kilang baru.

Pertamina merupakan off taker MMKBN terbesar dengan total lifting MMKBN tujuan Kilang Pertamina mencapai lebih dari 700 juta barel atau sekitar 98 persen dari total lifting MMKBN dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dan menghasilkan penerimaan bagi negara lebih dari Rp. 600 trilyun.

“Kedepan, sinergi antara SKK Migas dengan Pertamina yang telah terjalin baik selama ini, baik di sektor hulu dan hilir dapat semakin padu dan memiliki kesamaan arah gerak, sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal untuk terciptanya multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan Indonesia,” pungkasnya. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *